Sabtu, 11 Juli 2026

12 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pontianak Jalani Program Asimilasi Dirumah

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 3 April 2020 | 10:11 WIB

Pontianak, Nawacitapost - Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak.


Peramen ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak.


Selain itu juga mengurangi overcrowding dan menghemat anggaran negara. Lebih lanjut syarat pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi di rumah integrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, maupun Cuti Bersyarat.


Kriteria Asimilasi adalah pertama Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Kedua, Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Dan ketiga Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, dan tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.


Lebih lanjut Farhan Hidayat, Kalapas Kelas IIA Pontianak menyatakan, pemberian asimilasi kepada WBP berdasarkan Permenkumham No.10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran virus Covid-19.


"Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, telah memberikan asimilasi kepada 12 warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak lansung diserah terimahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pontianak untuk dipulangkan ke keluarganya masing-masing, pada pukul 11.30 WIB," ujar Farhan, Kamis (2/4).



Lanjutnya pemberian asimilasi pada Narapidana dan Anak tahap dua, sebanyak 38 orang binaan.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini