Acara ini juga turut dihadiri Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kepolisian Daerah Provinsi Banten, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, BPOM Serang, Dokkes Polda Banten, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan awak media.
Penyelundupan barang bukti ganja seberat 150 kilogram ini berhasil digagalkan oleh anggota BNN Provinsi Banten berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Camry warna silver. Hasil tangkapan petugas pada tanggal 11 juli 2019 lalu ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
-
Selanjutnya barang bukti ini dimusnahkan menggunakan mesin incinerator yang berada di mobil BPOM Serang. “Dari pengungkapan barang bukti ganja 150 kilogram dapat menyelamatkan sekitar 6 juta orang generasi penerus bangsa,” ujar Tantan Sulistyana.