Kamis, 4 Juni 2026

Penghina Presiden Jokowi di Blitar, Resmi ditahan Polisi

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Sabtu, 20 Juli 2019 | 12:16 WIB
Blitar, NAWACITA- Ida Fitri, pemilik akun di media sosial yang menghina Presiden Jokowi telah ditahan Satreskrim Polres Blitar.

Ida langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 



Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam dengan didampingi kuasa hukum, Ida Fitri ditetapkan sebagai tersangka.

"Ida Fitri akan menjalani penahan di Polsek Sukorejo sebagai tahanan titipan," ujar AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Blitar Kota.

Sementara itu Oyik Rudi Hidayat kuasa hukum Ida Fitri mengatakan pihaknya akan menerima semua keputusan yang diberikan polisi.

"Namun, kami tetap akan mengajukan penangguhan penahanan di 20 hari ke depan," ujar Oyik.

Sebelumnya Ida Fitri, pemilik akun Aida Konfection telah mengunggah foto mumi Presiden Jokowi dengan keterangan The New Firaun.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini