Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Desentralisasi ALEGTRON

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Jumat, 19 Juli 2019 | 14:55 WIB
Pontianak, NAWACITA - Guna mengurangi antrian dalam pengurursan legalisasi pada Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar Kegiatan Koordinasi Teknis untuk Persiapan Desentralisasi Layanan Legalisasi Elektronik (ALEGRON) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kegiatan ini sendiri diikuti oleh Kepala Seksi Legalisasi Ditjen AHU, Pawit Sutrisno, perwakilan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, perwakilan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ngadiono Basuki, Kamis (18/07).

Basuki dalam kesempatan ini saat membacakan sambutan Kakanwil, mengatakan, salah satu tujuan dilakukannya layanan legalisasi berbasis elektronik ini  adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat Indonesia juga masyarakat dunia kaitannya dengan kemungkinan kita menjadi anggota “Hague Conference on Private International Law Conference de La Haye de Droit International” (HCCH) dan mengaksessi beberapa konvensi dibawah HCCH, seperti: Konvensi tentang Apostille yang memudahkan masyarakat mengakses prosedur legalisasi dari seluruh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. E-legalisasi dimaksud sejalan dengan pola E-Apostille apabila Indonesia mengaksesi Apostille Convention.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan legalisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan, Ditjen AHU Kemenkumham RI berencana untuk lebih mendekatkan proses layanan legalisasi kepada masyarakat di daerah melalui program desentralisasi layanan, dan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham RI sekaligus  membantu optimalisasi fungsi Divisi Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah, diharapkan layanan legalisasi semakin baik dan masyarakat semakin dimudahkan.

ALEGTRON merupakan upaya peningkatan layanan legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap dokumen yang akan dibawa ke luar negeri atau sebaliknya terhadap dokumen dari luar negeri dalam rangka untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalkan praktek percaloan serta untuk  mendukung program pemerintah yaitu program kemudahan berusaha di Indonesia “Ease Of Doing Business” (EODB).

Mengakhiri sambutannya Kadivmin berharap Dengan diluncurkannya program Aplikasi Layanan Legalisasi secara Elektronik (ALEGTRON) oleh Bapak Menkumham RI pada tanggal 2 Mei 2018 di Jakarta lalu akan mengurangi antrian dalam pengurusan legalisasi pada Kantor Pelayanan Ditjen AHU yang semula dalam proses manual diperlukan waktu 3 (tiga) hari kini hanya membutuhkan waktu 3 (tiga) jam saja.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini