Rabu, 10 Juni 2026

Peran Notaris Pengganti Sebagai Pengemban Tugas Notaris

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Jumat, 5 Juli 2019 | 12:51 WIB
Semarang, NAWACITA - Kehadiran notaris pengganti yang menggantikan tugas seorang notaris merupakan sebuah kepercayaan. Tanggung jawab, ketelitian dan kecermatan dalam melaksanakan tugas juga sebagai hal yang mutlak dilakukan, seperti halnya notaris. Dibarengkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, hari ini (04/07), sebanyak 10 (sepuluh) notaris pengganti diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Sutrisman.

Mereka merupakan orang terpilih yang menggantikan posisi notaris untuk sementara waktu selama menjalankan cuti kerja.

Selain notaris pengganti, 36 anggota MPD dari 3 Wilayah yaitu Cilacap Banyumas dan Magelang mengikuti prosesi yang sama di Aula Lantai 3 Kantor Wilayah.

Saat memberikan sambutan, Kakanwil mengatakan bahwa peran notaris pengganti yang krusial dalam mengemban amanah notaris menjadi hal yang harus diperhatikan.

"Ketelitian dan kecermatan dalam melaksanakan tugas sebagai notaris pengganti mutlak diperlukan, "ujarnya.

Sutrisman juga menyinggung tugas MPD Notaris dalam melakukan pembinaan.

"Hal terpenting adalah melakukan secara rutin dan berkala dalam hal pembinaan dan pemeriksaan serta pengawasan, " terangnya.

Kakanwil juga mengingatkan untuk selalu berdiskusi dengan Kantor Wilayah, dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM jika terdapat hal-hal yang dianggap kurang/tidak jelas dalam pelaksanaan tugas.

Hadir dalam acara tersebut, Kadiv Yankum dan HAM, Rr. Sri Widyaningsih, Kepala UPT Se Kota Semarang atau yang mewakili, dan Pejabat Administrasi Kanwil.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini