Rabu, 10 Juni 2026

Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Rabu, 3 Juli 2019 | 15:20 WIB
Jakarta, NAWACITA - Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut, digelar di Golden BallRoom, Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.

Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat merupakan salah satu rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang merupakan rangkaian dari perjalanan panjang pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam perkembangannya, di samping upaya-upaya perbaikan regulasi di bidang tata kelola pemerintahan, keuangan, dan pelayanan publik di dalam negeri, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia juga meliputi beberapa penyelarasan regulasi sesuai dengan standar aturan internasional yang harus dipatuhi Indonesia sebagai negara pihak pada berbagai instrumen hukum internasional.

Lebih lanjut, salah satu tantangan dalam penegakan hukum internasional. Semisal, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi.

Adapun adanya pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan. Sebab mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees.

Hal tersebut, adalah suatu permasalahan dihadapi pemerintah. Demi menjalankan penegakan hukum yang efektif dan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia.

Iklim usaha dan investasi yang kondusif dan atraktif hanya akan terwujud dengan adanya jaminan kepercayaan/trust. Bagi pelaku usaha baik di dalam negeri ataupun di luar negeri.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, menjadi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor baik dari sejak pendirian badan usaha, pengurusan perizinan, hingga tersedianya penyelesaian sengketa yang adil dan transparan.

Sebelumnya, dalam rangka memperoleh kepercayaan pelaku usaha baik di dalam negeri ataupun di luar negeri. Pemerintah Indonesia menjadi anggota dalam berbagai forum internasional yang baru saja dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo. Seperti G-20 dan APEC beberapa waktu lalu.

Maka terkait dengan upaya perolehan kepercayaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia. Juga memastikan badan usaha di Indonesia tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pemeirntah Indonesia saat ino dalam proses menjadi anggota (Financial Action Task Force) FATF. Sebagai tindakan konkrit Indonesia dalam memenuhi salah satu dari 40+9 rekomendasi FATF.

Adalah regulasi yang mengatur tentang pemilik manfaat (beneficial owner) dalam korporasi yaitu dengan diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Perpres terebut, mewajibkan bagi seluruh stakeholders baik instansi pemerintah, korporasi, yang terdiri atas pendiri atau pengurus, ataupun melalui Notaris untuk melaporkan informasi pemilik manfaat.

Dengan pengaturan ini, maka Indonesia akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses. Bagi kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak pelaku tindak pidana memanfaatkan korporasi untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mencapai tujuan penegakan hukum dan kemudahan berusaha tersebut.

Mengingat Kementerian Hukum dan HAM merupakan gerbang pertama dalam pendaftaran badan hukum termasuk badan usaha. Maka pelaksanaan Nota Kesepahaman dan Perjanjian kerja sama dengan 6 Kementerian/Lembaga dapat menyempurnakan data di Kementerian Hukum dan HAM,.

Walhasil tersinkronisasi dengan data teknis pada Kementerian/Lembaga terkait sehingga pada akhirnya mendukung proses perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang transparan, singkat, dan berkepastian hukum.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini