Saumlaki, NAWACITA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan deteksi dini potensi gangguan kamtib di Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan) Saumlaki, Kamis (27/6).
Dipimpin Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Perawatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Abdullah Laisouw, 10 personil Satgas Kamtib dibantu petugas Cabrutan Saumlaki menyisir setiap blok dan kamar penghuni. Hasilnya, tim menyita sejumlah barang terlarang, seperti korek api, sendok dan gelas besi, gergaji besi, baterai handphone, dan charger.
“Ini sidak kedua dalam dua minggu terakhir yang kami lakukan. Sebelumnya kami sidak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tual,” ujar Abdullah.
“Hal ini kami lakukan untuk petakan potensi gangguan kamtib dan upaya pencegahannya di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT),” lanjutnya.
Setelah empat jam sidak, tim melanjutkan dengan briefing kepada seluruh jajaran Cabrutan Saumlaki dan pengumpulan data instrumen standar intelijen Pemasyarakatan. Hal-hal terkait Revitalisasi Pemasyarakatan, disiplin petugas, penggunaan aplikasi Simpeg, dan Sisumaker merupakan poin-poin yang dibahas dalam briefing tersebut.
“Cabrutan Saumlaki berada cukup jauh dari kanwil sehingga sekali berkunjung banyak hal yang harus dikerjakan, terang Kasubbid Pembinaan dan Bimbingan Kanwil Kemenkumham Maluku, Fifi Firda.
Sementara itu, Kepala Cabturan Saumlaki, Meky Patty menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan kanwil terhadap pelaksanaan tugas di UPT. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan tim Divisi Pemasyarakatan yang telah melakukan sidak dan sosialisasi di Saumlaki. Walaupun masih terkendala dengan masalah ketersedian jaringan internet, namun kami terus berupaya mewujudkan kebijakan direktorat terkait Revitalisasi Pemasyarakatan dan program-program yang berbasis online,” janjinya.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 8 Juni 2026 | 14:46 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB