Selasa, 9 Juni 2026

Kanwil Sulteng Lakukan Kerjasama dengan PKBI Terkait Konsultasi Kesehatan, Voluntery Councelling Testing dan Narkoba

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Sabtu, 29 Juni 2019 | 10:02 WIB
Palu, NAWACITA - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia, inilah salah satu terobosan Kolaborasi dan Sinergitas yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah, di selenggarakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dengan PKBI Daerah Sulawesi Tengah tentang Pusat Peyalanan Informasi dan Konsultasi Kesehatan Reproduksi dan Seksual, Voluntary Councelling Testing (VCT) dan Narkoba pada Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah, pada Jumat (28/6) lalu.

Hadir dalam acara Penandatangan Kerjasama tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Zulkifli, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Manus Johnly dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, Serta Yospina Liku La’bi selaku Direktur Eksekutif Daerah PKBI Daerah Sulawesi Tengah.

Membuka kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan sambutan, dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menerangkan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi perhatian dan pendekatan khusus bagi Kementerian Hukum dan HAM terutama untuk masalah Narkoba, karena tiap tahun tahanan Narkotika terus meningkat baik di Lapas maupun Rutan, dan perlu adanya informasi mengenai kesehatan dan edukasi Terkait masalah tersebut.

Pentingnya memberikan informasi dan edukasi tentang konsultasi kesehatan masalah reproduksi seksual dan narkoba merupakan salah satu tujuan dari perjanjian kerjasama tersebut, melalui kemitraan, keterpaduan, sinergitas dan konsolidasi pelaksanaan program lintas sektor di Kota Palu.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini