Palembang, NAWACITA - bertempat di Hotel Aston Palembang berlangsung kegiatan Teleconference persiapan Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Semester I yang akan diselenggarakan pada tanggal 1 s.d. 3 Juli 2019 di Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sudirman D. Hury), Kepala Divisi Administrasi (Indra Gunawan Begab), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri purbadi), Kepala Divisi Keimigrasian (Hendro Triprasetyo), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi) bersama-sama mengikuti arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terkait penjelasan mekanisme pelaksanaan kegiatan dan penilaian pada Rapat Koordinasi dimaksud.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto dalam arahannya mengungkapkan bahwa akan disampaikan hal-hal teknis dalam kegiatan teleconference kali ini, yang mana disampaikan olehnya bahwa kegiatan Rapat Koordinasi kali ini berbeda dengan Rapat Kerja Kolaborasi Pengelolaan dan Supervisi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2018 yang lalu, karena pada Rapat Koordinasi ini akan fokus untuk melihat pelaksanaan Target Kinerja semester I selama tahun 2019.
“Jadikan momentum ini untuk melaporkan apa saja yang telah Bapak atau Ibu lakukan pada periode 6 bulan terakhir. Apakah Target Kinerja telah dicapai selama semester I ini? dan persiapan atau strategi apa yang akan dilakukan dalam pelaksanaan target kinerja semester II yang akan datang,” ungkapnya.
Bambang juga menerangkan, pada Rapat Koordinasi juga akan diadakan jobfit bagi para pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Para evaluatornya adalah Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari pejabat eselon I Kementerian Hukum dan HAM, dari BKN, dari Kementerian PAN dan RB, dan dari Akademisi.
"Tidak usah takut dalam menghadapi kegiatan Rakor nanti jika Bapak dan Ibu memang benar telah melakukan apa yang seharusnya dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari sesuai dengan target kinerja yang telah ditentukan," pesannya.
Penjelasan teknis dan apa saja yang akan dilaksanakan pada saat Rapat Koordinasi dijelaskan oleh para Kepala Biro yang ada di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, yang dimulai dari Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Biro Keuangan.
Kepala Biro Perencanaan menjelaskan bahwa ada 4 materi besar yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi atau pelaporan. Pertama yaitu capaian target kinerja sampai dengan B06 para pimpinan tinggi pratama, kedua yaitu pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan anggaran di Kantor Wilayah, ketiga yaitu pelaksanaan dan pengendalian Reformasi Birokrasi yang dilakukan di Kantor Wilayah, yang keempat yaitu pelaksanaan dan pengendalian Program Dukungan Manajemen seluruh pimpinan tinggi pratama yang ada di Kantor Wilayah.
Selanjutnya Kepala Biro Kepegawaian menjelaskan bahwa pada Rakor nanti ada muatan lain yang terkait dengan siklus manajemen aparatur sipil negara yang didalamnya berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017. Akan dilaksanakan Jobfit dalam rangka mengisi jabatan kosong, promosi jabatan, dan mutasi jabatan eselon 2 atau mutasi sejajar.
Usai pelaksanaan teleconference, Kakanwil Kemenkumham Sumsel (Sudirman D. Hury) menyampaikan arahan kepada jajarannya. “Baru saja kita mengikuti teleconference dengan panitia persiapan Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Semester I Tahun 2019.
Ketika kita berbicara mengenai inovasi, Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk selalu menampilkan sesuatu yang baru. Jika kita bandingkan dengan Rakor sebelumnya, suatu sistem baru akan diterapkan pada Rakor kali ini. Salah satu yang menjadi perhatian para pimpinan tinggi pratama adalah dengan adanya jobfit yang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian,” terangnya.
Kemudian, “Jobfit yang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Ada komisi ASN untuk melihat sejauh mana objektifitas dari penempatan seseorang dalam amanah yang diberikan sampai kepada Eselon 3 dan Eselon 4 yang nantinya profile link nya akan ditampilkan.” lanjut Sudirman.
Pada saat menjadi Sekretaris BPSDM Hukum dan HAM, Sudirman menyampaikan bahwa konsep the right man on the right placeadalah konsep untuk menghindari atau membatasi adanya anak emas dan anak tiri. Lalu konsep the best people on the best strategic position merupakan konsep peganti dari konsep the right man on the right place yang ia sampaikan dan diterima oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Deni Indrayana).
Konsep ini ternyata sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, bahwa untuk memberikan suatu amanah jabatan kepada sesorang harus dilakukan Open Bidding melalui Assesment.
"Kenapa saya keluarkan konsep the best people on the best strategic position? karena saya ingin membangun BPSDM Hukum dan HAM dari tidur panjangnya yang belum ada pondasi untuk menjadi Kawah Chandra Dimuka dalam mencetak kader-kader Pengayoman yang berkualitas. Ternyata pemikiran kala itu berkelanjutan sampai sekarang.
Kenapa timbul pemikiran itu? karena dulu saya sering diskusi dengan Profesor Chandra Wijaya, dan akhirnya sampai sekarang konsep tersebut menjadi pedoman dan acuan bagi kita dalam wujud adanya Assesment Center. Oleh karena itu, seorang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM harus mempunyai kemampuan yang komprehensif ” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa seorang Kepala Kantor Wilayah harus paham tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 4 hal paling utama, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
Kemudian paham dan mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 Tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang terakhir dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
“Maka dari itu seorang Kakanwil harus mengerti semua, baik itu mengenai Pemasyarakatan, Keimigrasian, Pelayanan Hukum dan HAM, dan manajemen administrasi. Seperti yang dikatakan oleh pak Sekretaris Jenderal tadi, bagaimana seorang leader itu harus bisa menggabungkan dan memadukan antara kemampuan manajerial, teknis, subtantif, dan oprasional,” jelas pimpinan tertinggi Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.
Terakhir Sudirman menuturkan bahwa pada kegiatan Rakor nanti akan dilihat dan dinilai bagaimana kelayakan sesorang untuk menduduki suatu jabatan, apakah pantas untuk dipromosikan, mutasi, bahkan di demosi. Diharapkan Rakor nantinya kita akan berusaha secara maksimal. Tidak perlu khawatir, takut, ataupun cemas karena itu merupakan pekerjaan yang kita kerjakan sehari-hari. Untuk itu, persiapan demi persiapan harus terus dilakukan.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 8 Juni 2026 | 14:46 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB