Selasa, 9 Juni 2026

Kemenkumham Jambi Imbau WNA Lengkapi Syarat Administratif Keimigrasian

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Kamis, 27 Juni 2019 | 12:50 WIB
Jambi, NAWACITA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup mengimbau warga negara asing (WNA) agar melengkapi syarat-syarat administratif keimigrasian selama berada di Indonesia. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggara-pelanggaran di masa mendatang.

Agus mengatakan hal ini di depan peserta Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Jambi pada Kamis (27/6). Puluhan warga yang terdiri dari para investor, penjamin (sponsor) bagi TKA dan para subjek kawin campur hadir pada sosialisasi tersebut.

"Silakan penuhi semua syarat administrasi jika akan mempekerjakan TKA, jangan sampai melanggar. Bagi yang akan menikah dengan WNA juga harus legal semuanya," imbau Agus.

Agus mengatakan bahwa pelanggaran atas aturan keimigrasian akan menimbulkan dampak di kemudian hari. Dia mencontohkan adanya anak hasil kawin campur yang terancam tidak punya kewarganegaraan karena orang tuanya tidak melaporkan dan memenuhi persyaratan legalnya.

"Kasihan nanti anaknya kalau tidak lengkap dokumen keimigrasiannya karena anak di atas umur 21 harus jelas mau milih jadi WNA atau WNI," ujarnya.

Saat ini terdapat ratusan WNA yang tinggal dan berkegiatan di wilayah Jambi dengan rincian 260 TKA dan 89 pelajar asing yang berasal dari Korea Selatan, India, dan Tiongkok.

Jambi menjadi daya tarik tersendiri bagi investor karena adanya sumber daya alam seperti gas, dan batu bara, serta hasil perkebunan kelapa sawit.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini