Senin, 8 Juni 2026

Ahmad Dani Divonis Satu Tahun Penjara

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Selasa, 11 Juni 2019 | 15:08 WIB
Surabaya, NAWACITA - Divonis satu tahun penjara, dalam kasus ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani Prasetyo langsung menyatakan banding.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun 6 bulan penjara.

"Yang pasti, kitakan banding. Sikapnya, kita banding lah," kata Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019).

Usai sidang, Ahmad Dhani terlihat tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Dia menilai, pengadilan telah mengabaikan fakta fakta di persidangan.

Setidaknya, Dhani menyampaikan tiga fakta yang menurutnya diabaikan oleh pengadilan.

Pertama, terkait saksi ahli dari Kemenkominfo, yang bersaksi pada Majelis Hakim, harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka.

"Imi kayaknya dihina ini, ini kayaknya yang dihina yang ini. Ini fakta yang disembunyikan, yang diabaikan," kilah Dhani.

Fakta kedua, menurut Dhani, saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri, yaitu ahli pidana Edi Yakubus, yang menyatakan ini adalah pasal 315.

"Bahwa menghina itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu," ungkapnya.

Kemudian, fakta ketiga yang menurut Dhani disembunyikan pengadilan adalah, bahwa yang melaporkan dirinya adalah pelaku persekusi.

"Dan difakta persidangan, mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan dari pada fakta persidangan," imbuhnya.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini