NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar kegiatan pada bidang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankum HAM), bertempat di Hotel Claro Makassar pada Selasa (20/02).
Adapun kegiatan berupa diskusi yang digelar yaitu: Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis, Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada Pelaku Usaha di Wilayah, Sosialisasi Kenotariatan, dan Sosialisasi Kewarganegaraan/Pewarganegaraan.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan 2 (dua) dokumen, yaitu: 1) Nota Kesepahaman (MoU) Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Universitas Gowa tentang "Pembinaan, Penguatan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual" yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dan Rektor Universitas Bosowa Batara Surya; dan 2) Perjanjian Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar tentang "Penyuluhan Hukum dan HAM" yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyddin Mustakim.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Beri Penguatan Kepada 18 Orang Lulusan POLTEKIM Angkatan 22
Usai penandatanganan, Kakanwil Liberti dalam pembukaannya menyampaikan harapan agar kegiatan diskusi yang digelar ini dapat menciptakan feedback yang bermanfaat kepada masyarakat.
“Ingatlah, kegiatan ini menggunakan uang negara yang tentunya harus berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Liberti.
Lebih lanjut Liberti juga berharap agar kegiatan yang digelar ini tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban seremonial semata, melainkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat selaku pengguna layanan di Kemenkumham.
Baca Juga: Disambut Bupati Pinrang, Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Terkait Partisipasi IRH
Dalam kesempatan ini, Liberti ungkapkan bahwa dalam diskusi ini akan mempertemukan beberapa pihak (baik narasumber maupun peserta) yang memiliki pandangan berbeda sehingga perbedaan pendapat tidak dapat dihindarkan. Menurutnya, perbedaan itu hal yang biasa sehingga perlu dilestarikan.
“Dengan perbedaan pendapat itu, akan menemukan suatu gagasan yang sangat berarti bagi kemajuan Kemenkumham. Mari kita hormati perbedaan pendapat tersebut,” ungkap Liberti.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan sebagai upaya untuk mensukseskan rencana aksi percepatan dan perjanjian kinerja tahun 2024 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Harmonisasi 10 Produk Hukum Daerah Pada 13-16 Februari 2024
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan Kanwil Kemenkumham Sulsel khususnya layanan kenotariatan, kewarganegaraan/pewarganegaraan, serta KI,” harap Yani.
Lanjut Yani, kegiatan ini menghadirkan peserta sebanyak 250 orang peserta sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan 120 orang peserta layanan Kekayaan Intelektual (KI).
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Kegiatan Peningkatan Pemahaman Jaminan Sosial Bagi ASN di Lingkungan Kemenkumham RI Secara Daring
Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Ceramah Agama Dalam Rangka Sambut Ramadhan 1445 H
Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Harmonisasi 10 Produk Hukum Daerah Pada 13-16 Februari 2024
Disambut Bupati Pinrang, Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Terkait Partisipasi IRH
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Beri Penguatan Kepada 18 Orang Lulusan POLTEKIM Angkatan 22