Kamis, 4 Juni 2026

Dicekal Imigrasi Bandara Soeta, Kivlan Zein Gagal ke Brunei

Photo Author
- Sabtu, 11 Mei 2019 | 08:07 WIB
Jakarta NAWACITA – Kivlan Zein kini resmi dicekal. Mayjen (Purn). Terhitung mulai Jum’at (10/5) mantan Kepala Staf Komando Strategis TNI Angkatan Darat itu tidak bisa lagi bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan surat yang diajukan oleh Bareskrim Polri kepada Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kivlan dicekal tidak dapat bepergian ke luar negeri terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Dalam surat Bareskrim Mabes Polri kepada Dirjen Imigrasi disebutkan bahwa Kivlan diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan atau makar.

"Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau 15 UU UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163Bis Jo Pasal 107 KUHP," demikian permohonan pencegahan atas mantan Kakostrad tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat pencekalan diserahkan langsung kepada Kivlan Zen di Bandara Soekarno Hatta.

Saat itu, Kivlan sedang menunggu pesawat di bandara yang berada di wilayah Tangerang Selatan tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengungkapkan surat panggilan tersebut diberikan langsung ke Kivlan Zen yang tengah menunggu pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Asep, Kivlan berencana pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam malam ini. Surat panggilan pemeriksaan diberikan langsung kepada Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, bukan dikirimkan ke kediamannya.

"Jadi tim penyidik sudah mengirimkan surat itu dan diterima langsung oleh yang bersangkutan untuk diperiksa terkait kasusnya di Bareskrim Polri pada Senin 13 Mei 2019," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (10/5/2019).

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono juga membenarkan telah menyampaikan surat cegah kepada mantan kepala staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut.

"(Surat dikirim) dari Mabes, kita gabungan," kata Argo.

Kivlan merupakan salah satu tokoh yang vokal mengkritik pemerintah. Belakangan dia getol menggembar-gemborkan isu kecurangan pemilu 2019.

Pada Selasa (7/5) lalu, Kivlan dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini