Selasa, 16 Juni 2026

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Selasa, 12 Februari 2019 | 15:07 WIB
Jakarta, NAWACITA- Penetapan tersangka kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif dibenarkan pengacaranya, Mahendratta.

"Benar, sesuai surat panggilannya. Penetapan tersangka oleh Polresta Surakarta," terang Mahendradatta kepada salah satu media, Senin (11/2).

Ditempat terpisah, Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai, kepada wartawan di Solo, mengiyakan status tersebut.

Atas penetapan tersebut tersebar kabar dalam surat panggilan Polresta Surakarta bahwa Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada Rabu (13/2) besok.

Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.

 

 

(Red: Daril, sumber bbc)

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini