Jakarta NAWACITA - Nama Mandala Shoji terancam dicoret dari pencalegan. Presenter yang kini menjadi terpidana kasus pelanggaran Pemilu ini mengalami nasib sesuai dengan acara yang dipandunya, 'Termehek-mehek'.
Tak hanya terancam dicoret dari pencalonan legislatif, Mandala juga dimasukkan dalam sel bersama Gang Kapak Merah.
Namanya berpotensi dihapus dari pencalegan, pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan akan menginstruksikan semua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencoret nama calon legislatif dari PAN atas nama Mandala Shoji atau Mandala Abadi dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Dapil DKI Jakarta 2.
Ketua KPUD DKI Betty Epsilon Idroos menegaskan hal tersebut.
Menurut Betty, pihaknya sudah koordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Mandala Shoji.
Betty mengatakan, KPUD DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan KPPS untuk mencoret nama Caleg Mandala Shoji dari Dapil DKI Jakarta 2 jika sudah ada keputusan resmi dari KPU.
"Pencetakan DPT kan sudah terjadi. Nanti kami akan berkoordinasi dengan KPPS yang ada di dapil dia (Mandala Shoji) agar mencoret namanya dari DCT. Kami masih menunggu keputusan dari KPU untuk mencoret nama dia," tuturnya, Selasa (12/2).
Menurutnya, KPU merupakan penyelenggara pemilu yang berwenang untuk mencoret nama-nama caleg yang diduga kuat melanggar tindak pidana pemilu maupun tindak pidana lainnya. Hal tersebut menurut Betty diatur di dalam Surat Edaran (SE) KPU Nomor 31 Tahun 2019.
"Kami sudah teruskan masalah ini kepada KPU yang menetapkan Mandala Shoji sebagai Caleg DPR RI. Sejauh ini kami sudah komunikasi dan sedang ditindaklanjuti untuk dikeluarkan keputusannya," kata Betty.
Diberitakan sebelumnya,
Mandala Shoji diduga membagi-bagikan kupon umroh agar masyarakat di Dapil DKI Jakarta 2 memilih dirinya pada Pileg 2019 nanti.
Mandala Shoji telah diputus secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena telah membagi-bagikan kupon umroh.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Mandala. Tidak terima dengan putusan itu, Mandala Shoji banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:00 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:38 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 15:46 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:32 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 14:46 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB