Jumat, 5 Juni 2026

Sempat Membantah Dirinya Terlibat, Kini Kades Dadapan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 16 September 2025 | 17:50 WIB
Yuliantono Kades Dadapan ketika keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk  (Sakera Nawacita)
Yuliantono Kades Dadapan ketika keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Sempat membantah dirinya terlibat, kini Yuliantono Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dadapan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (16/9/2025).

Pada berita sebelumnya yang berjudul "Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan, Kades Dadapan Bantah Dirinya Terlibat" Yuliantono Kades Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya ikut dan pasrah saja. Saya tidak bisa ngomong apa-apa, wong itu pokal gawene Pak Bayan Agung bendahara kok sampai kemana-mana," ucap Kades Dadapan yang akrab dipanggil Anton melalui sambungan telepon seluler pada Kamis (14/8/2025) malam.

Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Dadapan Menguat, Kejari Nganjuk: Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Bahkan menurut Anton, dirinya telah memberikan peringatan tertulis terhadap Kebayan Agung sebanyak lima kali, namun tidak pernah datang.

"Jadi sudah pernah saya panggil. Saya ngantor terus kok, tapi beliau Pak bendahara tidak pernah ngantor malahan. Kadang ngantor sebentar, gak ada 5 menit terus menghilang," kata Anton kepada wartawan Nawacitapost.com.

Yuliantono Kades Dadapan ketika didalam mobil tahanan Kejari Nganjuk untuk dibawa ketahanan (Sakera Nawacita)

Kini Anton keluar dari kantor Kejari Nganjuk mengenakan rompi berwarna merah, dengan tangan diborgol dan dipunggungnya bertuliskan Tahanan Pidsus Kejari Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.47 WIB.

Baca Juga: Status Naik ke Tahap Lidik, Kejari Nganjuk Gelar Press Release Setelah Turun ke Desa Dadapan

Koko Roby Yahya Kasi Intel Kejari Nganjuk mengatakan bahwa, atas nama YT ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkara dugaan penyalahgunaan anggaran DD tahun anggaran 2023-2024.

Jajaran Kejari Nganjuk ketika press release (Sakera Nawacita)

"Jadi press release ini terkait dengan penetapan tersangka atas nama YT, terhadap perkara dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2023-2024," katanya.

Menurut Yan Aswari Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, YT ditetapkan tersangka atas perkara penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024.

"Penetapan tersangka ini pun juga telah didukung dengan dua alat bukti yang cukup serta telah dilakukan penghitungan oleh audit, dengan estimasi kurang lebih sekitar adanya indikasi kerugian 1 miliar rupiah," ujar Yan Aswari, kepada wartawan, pada Selasa (16/9/2025) sore.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini