Beberapa alasan utama sasirangan didorong untuk hak indikasi geografisnya karena sasirangan diuat oleh semua Kab/Kota di Kalimantan Selatan, dan ini menjadi salah satu sumber penghasilan yang menjanjikan bagi pengrajin. Sasirangan merupakan kain tradisional khas Kalimantan Selatan sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan. Alasan selanjutnya adalah kekhawatiran sasirangan diakui/diklaim oleh daerah atau negara lain, apalagi sasirangan mirip dengan shibori (jepang) ataupun jumputan (Palembang).
Di akhir pertemuan, dilakukan penjelasan dan mendemokan terkait tata cara pembuatan dan pemrosesan kain sasirangan mulai dari pembentukan motif, proses penjelujur atau menyirang kain sampai dengan proses pewarnaan dari Ketua Asosiasi pecinta sasirangan Kalimantan Selatan.
Usai menjelaskan proses pembuatan, dilakukan penyerahan kain sasirangan sebagai salah satu produk sampel dalam pencatatan keanekaragaman budaya Indonesia dalam Indikasi Geografis.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, Assisten Pemerintahan dan Kesra, Nurul Fajar Desira, Plt. Kadis Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Riswandi, Kepala Brida Provinsi Kalsel, Muhammad Amin, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina, perwakilan Dinas Paruwisata, Kabid Ekonomi Kreatif, Faisal Amir, Perwakilan Dinas Koperasi dann UMKM, Ketua masyarakat peduli Indikasi Geografis Fahrul Zaini, Perwakilan Pemda Kab Kotabaru, Dinas Pemuda dan olahraga beserta jajaran serta tim efektif Indikasi Geografis Kanwil Kalsel.
Artikel Terkait
Sekdaprov Kalsel Serahkan Penghargaan Atas Terwujudnya KKP HAM Kepada Kakanwil Kemenkumham Kalsel
Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Penandatanganan Bankum dan MoU Bersama OBH dan Institusi Pendidikan Kalsel
Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Diselenggarakan dengan Meriah di Kemenkumham Kalsel
Menciptakan Netralitas ASN, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak