Kamis, 4 Juni 2026

200 Anggota MPDN Jawa Barat Periode 2024-2027 Resmi Dilantik oleh Dirjen AHU

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 30 Januari 2024 | 14:12 WIB
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar. (Dok. Kemenkumham Jabar)
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar. (Dok. Kemenkumham Jabar)

NAWACITAPOST.COM - Menjadi suatu kehormatan bagi Jawa Barat khususnya Kemenkumham Jabar, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Wilayah Jawa Barat periode 2024-2027 diambil sumpah secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan turut disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, dan stakeholder.

Sebanyak 200 orang Anggota MPDN Wilayah Jawa Barat dilantik dan diambil sumpah secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di Mason Pine Hotel Padalarang Kabupaten Bandung Barat Senin, (30/01/2024).

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Laksanakan Upacara HBI Ke-74 di BIJB Kertajati, Bentuk Dukungan Sebagai Bandara Internasional dan Domestik

MPDN bertanggung jawab untuk mengawasi notaris agar tidak melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan. MPDN juga harus memberikan bimbingan dan pembinaan kepada notaris agar meningkatkan kualitas dan integritasnya. MPDN juga harus bersinergi dengan MKN, INI, dan Kemenkumham dalam menjaga citra dan martabat profesi notaris.

Profesi notaris adalah profesi yang mulia, dimana posisinya memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian nasional dan penegakan hukum. Notaris harus mampu merumuskan kehendak pengguna jasanya dengan jelas dan tegas, berdasarkan dokumen pendukung yang sah dan lengkap.

Notaris juga harus mengikuti perkembangan hukum yang berlaku agar akta yang dibuat dapat mewujudkan ketertiban hukum baik bagi kliennya maupun bagi masyarakat.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Acara #Demi Indonesia Cerdas Memilih Bersama Menkominfo dan Pj Gubernur Jabar

Notaris pada prakteknya harus berpedoman pada kode etik dan memenuhi segala kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Notaris harus mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.

Notaris juga harus berinovasi dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum pengguna jasa notaris yang semakin beragam dan kompleks di Era Globalisasi dan Digitalisasi seperti sekarang.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Laksanakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar dalam amanatnya menyampaikan peran notaris sangat sentral dalam kemajuan perekonomian dan pembangunan di Indonesia.

Kemenkumham RI menginginkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) mencerminkan keinginan dari setiap anggota. Ada 3 profesi yang menjadi sorotan masyarakat di masa sekarang yaitu Notaris, Pengacara, Akuntan Publik.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini