NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Musirawas, Sumatera Selatan pada 2024 ini kembali melakukan kegiatan rehabilitasi kepada 130 narapidana pencandu narkoba.
"Mulai Januari hingga Februari 2024 kami kembali mendapat amanah untuk melaksanakan rehabilitasi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama di Musirawas, Senin.
Dia menjelaskan, 130 WBP yang mengikuti program rehabilitasi telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sebelum ditetapkan menjadi residen rehab.
Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI
"Untuk mengikuti residen rehab ratusan narapidana wajib melalui skrining rehabilitasi dengan tujuan untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat risiko yang muncul dari riwayat penggunaan narkoba," ujar Kalapas Narkotika Muara Beliti.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya menjelaskan bahwa sepanjang 2023 pihaknya telah melakukan rehabilitasi terhadap 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pecandu narkoba.
Ratusan warga binaan pemasyarakatan itu dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan
Program rehabilitasi medis dan sosial terhadap napi/WBP dilakukan di empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
Program rehabilitasi itu sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Selain itu, program rehabilitasi tersebut juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana/bebas.
Baca Juga: Puncak Peringatan HBI ke-74, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara dan Tasyakuran
Program rehabilitasi narapidana narkoba pada 2024, dilanjutkan dan dikembangkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya,yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
“Program ini sangat penting, karena sebagian besar warga binaan di wilayah provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.
Artikel Terkait
Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Kajati Sumsel
Kemenkumham Sumsel Dorong Pelayanan Berbasis HAM di Pemkab Empat Lawang
Puncak Peringatan HBI ke-74, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara dan Tasyakuran
Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan
Kemenkumham Sumsel Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI