Kamis, 28 Mei 2026

Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan 2023

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 09:42 WIB
Kemenkumham Babel menggelar Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) TA 2023 (Kemenkumham Babel)
Kemenkumham Babel menggelar Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) TA 2023 (Kemenkumham Babel)

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) menggelar Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Tingkat Satuan Kerja Semester II Tahun Anggaran 2023, secara hybrid bertempat di Tanjungpandan, Kamis, (18/01/2024).

Kegiatan Rekonsiliasi ini diikuti oleh seluruh operator keuangan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Muslim Alibar, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data saldo awal tahun berjalan tidak mengalami perubahan, menyamakan nilai neraca Modul General Ledger Pelaporan (GLP), Modul Aset dan Modul Persediaan, sehingga dapat menghasilkan kepastian angka neraca yang akurat dan akuntabel.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Penguatan Kinerja pada Kantor Imigrasi Tanjungpandan

Juga untuk memastikan kebenaran klasifikasi belanja dan realisasi belanja satuan kerja telah sesuai dengan ketentuan. Selain itu, untuk memastikan pencatatan dan penyajian transaksi sudah sesuai dengan kebijakan Akuntansi Berbasis Aktual.

“Kegiatan ini untuk mempercepat kesiapan serta akurasi data dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023. Dan memastikan bahwa Laporan Pengawasan dan Pengendalian Tahun 2023 telah diisi dan dilaporkan dengan benar,” ujar Muslim.

Jika dalam review yang telah dilakukan ditemukan adanya data Laporan Keuangan dan BMN yang tidak sesuai, maka menurut Muslim Satuan Kerja yang bersangkutan diwajibkan untuk segera melakukan tindak lanjut perbaikan datanya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Babel Tingkatkan Manajemen Komunikasi Krisis untuk Jajaran Pemasyarakatan

Ketika membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Harun Sulianto, mengatakan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan dinyatakan dalam bentuk Laporan Keuangan yang setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, dan disusun berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP).

Rekonsiliasi data laporan keuangan merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, dilaksanakan sebagai kunci utama penyusunan laporan keuangan yang akurat dan akuntabel. Rekonsiliasi dapat meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan, juga dapat berperan sebagai Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Harun menuturkan, selama tahun 2023 kinerja anggaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel cukup baik, dengan realisasi anggaran sebesar 99.04% nilai IKPA 98.89, nilai SMART 97.05, dan Realisasi PDN sebesar 99.92%.

Baca Juga: Kemenkumham Babel Gelar Konsultasi Teknis Intelejen Pemasyarakatan, Ini yang Dibahas

Untuk itu, mengawali tahun 2024, Kakanwil Harun meminta jajarannnya untuk mengambil langkah strategis melalui akselerasi pendaftaran kontrak untuk belanja barang dan jasa pada triwulan I Tahun Anggaran 2024. Selain itu juga diperlukan akselerasi pada Belanja Barang, Modal dan Sewa dengan memperhatikan kualitas, efisiensi dan efektivitas belanja (value for money).

Kakanwil Harun juga menegaskan kepada jajaran untuk dapat menjalin sinergi dan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara guna memitigasi risiko permasalahan, juga meminta Kepala Satker untuk dapat secara intens mengevaluasi kinerja operator keuangan agar mengetahui kondisi aktual.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini