Hingga puncaknya, pada Jumat, 28 Desember 2028, sekitar jam 11.00 WIB, tersangka bertemu dengan Luciani dan meminta izin untuk Shalat Jumat, tapi dilarang dengan dalih nanti dibicarakan tetangga.
Tersangka semakin marah. Ia kemudian masuk ke kamar untuk shalat dhuhur. Kemudian, pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar jam 07.30 WIB, tersangka membersihkan duri ikan tongkol.
Korban Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50), pemilik shelter menyuruh tersangka mengganti air minum anjing, tapi dia mengaku belum bisa melakukan pekerjaan tersebut. Ragil kemudian menghina dan membuat tersangka semakin marah.
Tersangka AF melihat ada parang di pojok rumah dan diambil, memukul pada korban Ragil dan Luciani.
Keduanya meninggal dunia. Tersangka juga mengambil telepon seluler milik korban Ragil yang ditaruh di dapur dimasukkan ke tas warna hijau yang berada di ruang tamu.
Begitu juga dengan telepon seluler milik Luciani. DVR di kamar Luciani juga diambil dan tersangka keluar rumah korban.
Ia sempat meminta bantuan tetangga untuk diantar ke terminal, karena beralasan hendak ke Lamongan.
"Tersangka ini kabur lewat pintu samping dan meminta antar tetangga karena mau ke Lamongan. Tapi tersangka ini kooperatif," katanya.
Menurut AKP Hendro, hasil rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan kasus itu sebelum dikirim ke Kejaksaan.
"Setelah lengkap, berkas penyidikan kasus ini kami kirim tahap satu ke Kejaksaan," pungkasnya.
(Humresblikot)
Artikel Terkait
Karupam Rutan Kelas IIB Sukadana Laksanakan Kegiatan Trolling Rutin
Jumat Ceria, Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Senam Pagi Bersama
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Panen Bawang Merah dan Rambutan Serta Tanam Cabai
Sukseskan Pemilu 2024, Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Rapat Bersama KPUD Tapanuli Tengah
Jum'at Curhat Polres Blitar Kota Libatkan Perguruan Silat Se-Blitar Raya Bersihkan Aliran Sungai