NAWACITAPOST.COM - Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dua perempuan di shelter anjing wilayah Kota Blitar, Jawa Timur, Jum at 19/01/2024
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan rekonstruksi ini sengaja digelar untuk memperagakan kembali kejadian. Rekonstruksi merupakan suatu metode penyidik agar kasus tidak bias.
"Adegannya ada 20 reka adegan. Sementara fakta rekonstruksi juga sama dengan dari hasil forensik," kata AKP Hendro Utaryo.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Panen Bawang Merah dan Rambutan Serta Tanam Cabai
AKP Hendro menerangkan, hal ini berawal saat tersangka AF (21), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri melihat postingan di media sosial Facebook ada lowongan pekerjaan.
Dijelaskan tawaran pekerjaan itu serabutan dan tidak takut anjing. Kemudian, AF menghubungi korban Luciani Santoso (53).
Kemudian, pada Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar jam 11.00 WIB, tersangka AF mendatangi rumah korban dengan tujuan melamar pekerjaan dengan diantar ayahnya.
Yang bersangkutan ditemui oleh Luciani dan diterangkan bahwa tidak apa-apa tinggal. Selanjutnya, tersangka masuk ke rumah dan gerbang ditutup Luciani.
Baca Juga: Jum'at Curhat Polres Blitar Kota Libatkan Perguruan Silat Se-Blitar Raya Bersihkan Aliran Sungai
Tersangka diterima kerja dan ditunjukkan kamar tidurnya. Setelah itu, Luciani meminta tersangka untuk menaruh tas di kamar.
Tersangka juga diminta membantu Luciani membersihkan rumput dan memberikan makan hewan peliharaan. KTP tersangka juga diminta.
Kemudian, Senin, 25 Desember 2024, sekitar jam 18.30 WIB, Luciani memberikan surat kontrak kerja kepada tersangka. Isi surat itu diminta untuk dibaca dan mengisi identitas.
Di surat kontrak tertera gaji Rp1.000.000, tidak sesuai dengan tawaran sebelumnya Rp3.100.000, libur hanya satu bulan satu kali dan bonus Rp250 ribu per bulan dan diberikan di akhir kontrak. Juga terdapat denda Rp1.000.000 apabila keluar sebelum masa kontrak habis.
Tersangka kemudian menolak bekerja di tempat tersebut dan meminta KTP miliknya dikembalikan. Namun, Luciani tidak memberikan dan mengatakan kalau ingin dikembalikan harus ada penggantinya. Akhirnya, tersangka keesokan harinya bekerja seperti biasa.
Artikel Terkait
Karupam Rutan Kelas IIB Sukadana Laksanakan Kegiatan Trolling Rutin
Jumat Ceria, Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Senam Pagi Bersama
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Panen Bawang Merah dan Rambutan Serta Tanam Cabai
Sukseskan Pemilu 2024, Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Rapat Bersama KPUD Tapanuli Tengah
Jum'at Curhat Polres Blitar Kota Libatkan Perguruan Silat Se-Blitar Raya Bersihkan Aliran Sungai