Jumat, 5 Juni 2026

MAKI Desak Presiden Jokowi Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Ini alasannya!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Minggu, 31 Desember 2023 | 19:06 WIB
Boyamin Saiman,Koordinator MAKI Pusat. Sumber foto: Portal resmi MAKI News (Nawi)
Boyamin Saiman,Koordinator MAKI Pusat. Sumber foto: Portal resmi MAKI News (Nawi)

Surabaya, NAWACITAPOST - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara tegas mengungkapkan harapannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

MAKI menegaskan bahwa jika permohonan pengunduran diri Firli dikabulkan, mereka siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan, "Harus nolak. Kalau dikabulkan, maka aku pasti gugat PTUN," tegasnya.

Baca Juga: MAKI Jatim Refleksi Pembangunan Tahun 2023 dan Red Notice: Antisipasi Korupsi di Tahun Anggaran Baru

Dia juga mengingatkan tentang peraturan Badan Kepegawaian Negara terkait pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) dan mengaitkannya dengan kasus pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak yang permohonannya tidak dikabulkan.

"Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS, dikatakan di situ dan dalam kasus Rafael Alun itu tidak serta-merta orang yang tersangkut pidana dan telah diberhentikan sementara kemudian langsung disetujui permintaan pengunduran dirinya. Jadi di-pending dan itu berlaku di semua ASN yang kena kasus korupsi," ujarnya.

Boyamin menegaskan bahwa permohonan pengunduran diri ASN yang tersangkut kasus korupsi tidak serta-merta dikabulkan, dan hal ini telah berlaku sejak kejadian UU ASN tahun 2020.

Baca Juga: Sidang SHT Dinilai 'MASUK ANGIN', MAKI Jatim: Ada Skenario Clean and Clear

Oleh karena itu, MAKI mendesak Presiden Jokowi untuk menolak permohonan pengunduran diri Firli dan menunggu sampai putusan inkrah.

"Presiden Jokowi harus adil, yaitu menolak permohonan pengunduran dirinya Pak Firli, harus menunggu sampai putusan inkrah kalau itu persetujuan pengunduran dirinya," ucapnya.

Apalagi juga Pak Firli sudah diberhentikan sementara, jadi ya sudah, cukup di situ, Presiden cukup menyetujui nonaktifnya," tambah Boyamin.

Baca Juga: MAKI Jatim Cari Bukti Perjalanan Dinas Menyimpang

Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Firli, menyebutnya sebagai main-main dan tidak serius.

MAKI meminta Presiden untuk tidak mengabulkan permohonan Firli yang dianggap tidak serius, terutama karena tindakan pengunduran diri tersebut dianggap sebagai upaya untuk menyelamatkan diri dari Dewan Pengawas KPK.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini