"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus taat kepada hukum, bagi yang terbukti melanggar hukum dipastikan diberikan tindakan tegas seperti deportasi yang dilakukan kepada warga Belanda itu," ujarnya.
Baca Juga: Berdagang Menggunakan ITK, Imigrasi Palembang Deportasi WN Belanda
Tindakan tegas pihak Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Belanda itu patut diberikan apresiasi.
Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi pada 2024 bersama Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang ada di setiap kabupaten/kota, ujar Kakanwil Ilham.
Artikel Terkait
Imigrasi Palembang Terima Penghargaan Pelayanan Haji Kemenag Sumsel
Kemenkumham Sumsel: Imigrasi Palembang Deportasi Seorang Warga Belanda Karena Jualan Kebab
Berdagang Menggunakan ITK, Imigrasi Palembang Deportasi WN Belanda
Imigrasi Palembang bukukan PNBP layanan paspor Rp28,8 miliar
Imigrasi Palembang Cegah Masuk Pendatang Rohingya