"Aksi itu dilakukan pelaku sejak 2018 hingga 2019. Ketika itu, pelaku menjabat sebagai kasir dan teller di BPR. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 1 miliar," ungkap AKP Hendro.
Setelah mengkorupsi uang belasan nasabah tersebut, EW sempat melarikan diri ke sejumlah daerah mulai dari Jember hingga Lumajang. Sejak tahun 2020 lalu, pelaku sudah menjadi buronan Satreskrim Polres Blitar Kota.
“Jadi pelaku ini berpindah-pindah dari Banyuwangi, Jember hingga Lumajang, di Banyuwangi pelaku sempat berjualan kebab dan di Jember berjualan nasi pecel sebelum ketangkap,”imbuhnya
Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi di BPR Artha Praja tersebut. Pasalnya kemungkinan besar pelaku tidak beraksi sendiri.
“Ini masih kami lakukan pengembangan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut,” pungkas AKP Hendro.
(Humresblikot)
Artikel Terkait
Mensos Risma Berikan Bantuan dan Dukungan Bagi Anak yang Alami Penyakit Berat
Rembang Jawa Tengah Menyimpan Tempat Wisata Memesona, Pantai Pasir Putih dan Panorama Indah
Rendang Ala Sunda Pisan yang Empuk dan Yummy Bisa Jadi Rekomendasi Saat Libur Nataru 2023
Perayaan Natal Nasional 2023, Jokowi Tekankan Jaga Persatuan dan Kesatuan di tengah suasana Politik
Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung 1.000 sertifikat tanah wakaf yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur. Acara penyerahan dilangsungkan di Masj