"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tagasnya.
AKBP Eko mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini," ujarnya. (tgh).
Artikel Terkait
Viral Oknum Pesilat IKSPI Bikin Onar Saat Konvoi, Tujuh Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar
Bongkar Perjudian Sabung Ayam, Dua Pelaku Ditangkap Polres Jombang
Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Jombang Berhasil Ungkap Puluhan Kasus
Berantas Peredaran Narkoba, Polres Jombang Amankan Tiga Tersangka Berikut Barang Bukti