Kamis, 4 Juni 2026

Berdalih Karena Kebutuhan Ekonomi, Guru Ngaji Jualan Narkoba Ke Petani

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB
Polres Jombang (Humas Polres Jombang)
Polres Jombang (Humas Polres Jombang)

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tagasnya.

AKBP Eko mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini," ujarnya. (tgh).

 

Halaman:

Editor: Vanessa

Sumber: Polres Jombang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini