Oleh karena itu, ketiadaan bukti yang solid menjadikan klaim penyerahan uang tidak terbukti secara baik dan benar.
Lebih lanjut, Polda Metro juga menyatakan bahwa uang diserahkan oleh ajudan SYL kepada ajudan FB yang bernama Kevin.
Namun, klaim ini tidak didukung oleh alat dan barang bukti yang memadai. Menariknya, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, Kevin tidak sedang bertugas karena terjangkit COVID-19.
Dengan surat keterangan COVID-19 dari Labkesda Kota Bekasi dan bukti isolasi mandiri di Hotel Amarosa Bekasi, Kevin membuktikan bahwa ia tidak mungkin menjadi bagian dari peristiwa tersebut.
Pernyataan panji ajudan SYL yang menyebutkan bahwa uang diserahkan ke Hendra juga terdapat kekurangan bukti. Hendra, yang berada di dalam GOR badminton, tidak pernah keluar dan tidak pernah berinteraksi dengan Panji.
Kekurangan bukti ini menimbulkan keraguan terhadap kebenaran pernyataan yang disampaikan oleh pihak Polda Metro.
Dalam jawaban termohon pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, Polda Metro hanya fokus pada pokok perkara, yaitu tidak adanya satu pun saksi yang melihat dan mendengar langsung kejadian tersebut.
Namun, keterbatasan bukti dengan hanya mengandalkan petunjuk seperti foto dan resi penukaran valuta asing, tanpa saksi yang mengalami sendiri, menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan kasus ini.