NAWACITApost.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali menghadiri sekaligus membuka Wisuda Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Santri Pondok Pesantren DAARUT TAUBAH Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung sebanyak 25 orang pada Rabu, (22/11/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Pembinaan Kepribadian di bidang Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Pemasyarakatan maka perlu kiranya untuk melaksanakan kegiatan Pendidikan / Pengajaran Pondok Pesantren Daarut Taubah yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung.
Kegiatan ini dilaksanakan demi terbentuknya kepribadian yang luhur dan beriman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan cara mempelajari Ilmu Keislaman secara lebih luas dan dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari hari, selain itu, untuk memenuhi Hak Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan Bimbingan Kerohanian, Kesehatan Mental, Peningkatan Kesehatan Jasmani dan Integrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al Hidayah Rutan Kelas I Bandung, dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Ustadz Evie Effendie, Perwakilan Kementerian Agama Kota Bandung Abdurrahim. Adapun Materi Pendidikan dan Pengajaran Keagamaan Islam yang dilaksanakan dengan materi : Al Qur’an Hadits, Aqidah (Tauhid), Akhlak (Tasawuf), Fiqih, Praktek Ibadah dan Kesenian Marawis. Sebagai informasi Pendidikan dan Pengajaran Pembinaan Kepribadian di bidang Kerohanian Islam Mulai telah dilaksanakan pada tanggal 12 Juni s/d 11 Oktober 2023 .
Dalam sambutannya Kusnali menyampaikan apresiasi kegiatan Pondok Pesantren Daarut Taubah di Rutan Kelas I Bandung ini, Kegiatan ini adalah perwujudan implementasi 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan merupakan wujud sinergitas Rutan Kelas I Bandung dengan stakeholder terkait dalam pelaksanaan pemasyarakatan sebagai wujud dari back to basic sesuai prinsip pemasyarakatan serta konsepsi pemasyarakatan.
Pada dasarnya Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak dasar untuk memperoleh pendidikan. Hal ini karena pendidikan merupakan hal yang paling utama terutama dalam menghadapi persaingan di era globalisasi. Ini merupakan perwujudan atas Pasal 31 UUD 1945 yang telah mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
Selain itu, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga menyebutkan bahwa setiap Narapidana berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran serta Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP. Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.