Kamis, 4 Juni 2026

Kadivim Kemenkumham Jabar Jadi Narasumber dalam Rapat Timpora Kabupaten Pangandaran

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 16 November 2023 | 09:24 WIB
Kadivim Kemenkumham Jabar Jadi Narasumber dalam Rapat Timpora Kabupaten Pangandaran. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kadivim Kemenkumham Jabar Jadi Narasumber dalam Rapat Timpora Kabupaten Pangandaran. Foto: Kemenkumham Jabar.


NAWACITApost.com – Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kemenkumham Jabar Yayan Indriana didampingi Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimigrasian Gatut Setiawan menjadi narasumber dalam Kegiatan Rapat Timpora Kabupaten Pangandaran pada Kamis, (16/11/2023). Kegiatan Rapat Timpora Kabupaten Pangandaran dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Surjono.





Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Surjono dalam sambutannya menyampaikan “Luasnya wilayah kerja KANIM Tasikmalaya dan dengan adanya keterbatasan SDM yang dimiliki tentunya tidak bisa secara maksimal dalam melakukan pengawasan orang asing tanpa adanya bantuan dari Tim PORA, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi wadah dalam tukar menukar informasi terkait pengawasan orang asing serta menjadi awal dalam menindaklanjuti terkait indikasi pelanggaran yg dilakukan orang asing,” ujarnya.





Ditambahkan lebih lanjut kebijakan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang salah satunya adalah Visa on Arrival. Kebijakan ini tentunya mendorong wisatawan mancanegara untuk datang ke Indonesia, namun pada kenyataannya banyak orang asing yang melakukan penyalahgunaan VoA untuk bekerja ataupun pelanggaran overstay, tentunya kami harapkan peran dari Timpora untuk menginformasikan secara dini terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan orang asing.





Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dalam paparannya menyampaikan Kebijakan Keimigrasian di Indonesia menegaskan bahwa hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia (Kebijakan Yang Selektif / Selective Policy).





Selain itu, Pengawasan Keimigrasian diatur berdasarkan Pasal 66 s/d 73 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 172 s/d 193 PP Nomor 31 Tahun 2013 yang meliputi Pengawasan terhadap Orang Asing maupun WNI yaitu Pengawasan baik secara Administratif maupun secara Pengawasan Lapangan (WasLap).





Pasal 63 Angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Serta Pasal 71 huruf a dan huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat atau memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka Pengawasan Keimigrasian.





Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) yang mana Penginapan, Hotel, Personel wajib melaporkan keberadaan Orang Asing yang nanti akan disosialisasikan oleh Kanim Kelas II Non TPI Tasikmalaya. Indonesia belum mengaksesi/meratifikasi Konvensi Geneva Tahun 1951 dan Protokol Tambahan Tahun 1967 tentang Pengungsi, Mengacu pada prinsip Non Refoulement dalam hukum HAM tentang Convention Against Torture yang dalam Pasal 3 menyebutkan seseorang tidak boleh dikembalikan /diusir/diekstradisi ke negara asalnya apabila ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa orang itu dalam bahaya karena menjadi sasaran penyiksaan, Indonesia menjadi negara pilihan pengungsi sebagai tempat transit/singgah sebelum bergerak ke negara tujuan misalnya Australia, Selandia Baru, dan lail-lain, bukan negara imigran (non immigrant state).


Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini