Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya, untuk memberikan rincian besar biaya sewa selama 3 Tahun Periode Tahun 2023 sampai sebab Tahun 2026 atas aset TNI AD dalam hal ini Kodam V/Brawijaya Jalam Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, yang merupakan BMN (Barang Milik Negara) kepada Penggugat untuk dibayarkan ke Kas Negara.
Membuka segel Restaurant “Sangria” by Pianoza di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya untuk dapat di operasionalkan kembali oleh Penggugat setelah putusan ini dibacakan. (BNW)