"Meskipun saat ini bangunan Restauran itu sudah berganti cat dari warna putih ke warna hijau, dan ada informasi dijadikan kantor Pengdam oleh Kodam V Brawijaya kendati pada akhirnya ditutup kembali dengan seng,” jelasnya.
Masih berkaitan bangunan Restauran Sangria dari sisi hukum menjadi milik CV. Kraton Resto. Sambung Yafeti juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 115 tahun 2020 Pasal 24 ayat 1. Segala bentuk pembayaran uang sewa pemanfaatan lahan milik negara dibayar secara tunai sebelum penandatanganan perjanjian-perjanjian.
"Juga sudah ada penilaian dan persetujuan dari KPKNL Surabaya yang diperuntukan kepada CV. Kraton Resto dan nilai PNBPnya sudah keluar. Kendati pada saat kita bayar belum diterima oleh negara karena Kodam V Brawijaya pada waktu itu menolak,” sambungnya.
Berkaitan tentang bantahan Ellen Sulitiyo mengenai sudah mendapatkan uang Rp 3 miliar dari pengelolaan Restauran Sangria by Pianoza namun tidak disetorkan ke rekening CV. Kraton Resto disebut Yafeti sebagai haknya dia.
"Tergantung nanti pada saat pembuktian. Dimana uang yang Rp 3 miliar tersebut didapatkan Ellen dari operasional Pengelolaan Restaurant yang dibuka hingga ditutup Restaurant Sangria. Ternyata ada aliran pemasukan uang sebesar Rp 3 miliar. Nanti juga akan dibuktikan dengan staf-staf admin di CV. Kraton Resto pada saat itu. Dan itu tercatat di komputer,” pungkas Advokat Yafeti Waruwu SH,.MH.
Sebelumnya Fifie Pudjihartono dalam salah satu petitum gugatannya minta majelis hakim dalam perkara ini agar : Menyatakan bahwa Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) telah melakukan Wanprestasi.
Menghukum Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) untuk menyelesaikan keseluruhan pembayaran yang menjadi kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian No. 12 Tertanggal 27 Juli 2022. Membayar kerugian Materiil yang besarnya Rp1.974.888.453 secara serta merta dan membayar kerugian Immateriil sebesar Rp10.000.000.000.
Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) d Bukit Darmo Golf Regency D No.22 Surabaya dan di Jalan Embong Ploso No. 16. A Surabaya.