“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 Warga Negara Asing yang sedang meminta – minta di kawasan Kemayoran. Petugas Inteldakim dengan sigap mencari keberadaan dan mengamankan kedua WN Pakistan tersebut,” tutur Wahyu Hidayat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan terbukti melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya.
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan Orang Asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya Orang Asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” tutup Kepala Kantor.