Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 UPT Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Selasa, 7 November 2023 | 10:49 WIB
Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 UPT Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 UPT Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM


NAWACITApost.com - Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkumham Sumsel mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) dari Menkumham Hal ini berdasarkan kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HA.02.02.01 Tahun 2023 Tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.





Kegiatan tersebut diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya beserta jajaran secara virtual melalui Zoom Meeting di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.





Kegiatan penghargaan ini merupakan rangkaian dari kegiatan peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia (Perpres Stranas Bham) di laksanakan secara virtual.





Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa setelah mengalami proses yang panjang, pada selasa 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia secara tegas Perpres yang dimaksud mengamanatkan pelaksanaan bisnis dan Ham di Indonesia hingga tingkat daerah.





Secara tegas Perpres dimaksud mengamanatkan pelaksanaan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) di Indonesia hingga tingkat daerah. Saat ini pemerintah sedang menyusun beberapa peraturan turunan terkait implementasi 10 Bisnis dan HAM tersebut, di antaranya adalah penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM.





“GTN dan GTD BHAM merupakan bagian tak terpisahkan dari Stranas Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan Perpres 60 tahun 2023, GTN dan GTD BHAM memiliki tugas mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan STRANAS BHAM di tingkat pusat dan daerah. Dengan demikian, terjadi satu alur komunikasi yang efektif antara GTN dan GTD BHAM, karena GTD BHAM berkewajiban melaporkan BHAM di wilayahnya ke GTN,” Ujar Menkumham.





“Saya akan terus berupaya mendorong peran seluruh komponen masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberi kekuatan lahir dan batin kepada kita semua,” pungkas Menkumham.


Halaman:

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini