flash-news

Bhabinkamtibmas Bripka Jumi P.Sihombing Beri Himbauan Pemilik Apotek di Wilayah Hukum Polsek Tualang 

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:31 WIB

Siak, NAWACITAPOST.COM – Bhabinkamtibmas Kp. Pinang Sebatang Timur Bripka Jumi P.Sihombing memberikan himbauan kepada pemilik Apotek di Wilayah Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak. Dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang penghentian sementara Peresepan obat sirup yang di duga terkontaminasi ETILEN GIKOL sesuai hasil investigasi Kementrian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan pada Jumat, (21/10/22).

Baca Juga : Kapolres Siak Perintahkan Jajarannya Mengecek Seluruh Apotek Terkait Larangan Peredaran Obat Sirup Sementara Dari Pemerintah

-
Melalui surat edaran tersebut Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K bersama Bhabinkamtibmas Kp. Ps. Timur melakukan pengecekan dan himbauan beberapa apotik yang ada di Kp. Ps Timur diantaranya:

  • Pengecekan di Toko obat Apotek SP4 Bunut, di temukan -/+ 30 Kotak jenis sirup Paracetamol dengan berbagai jenis merk,dan selanjutnya di sarankan agar tidak di jual belikan kepada Konsumen.

  • Pengecekan di Toko obat Apotek Irfan, di temukan -/+ 7 Kotak jenis sirup Paracetamol satu jenis dan selanjutnya di sarankan agar tidak di jual belikan kepada Konsumen.


-
Kapolsek Tualang menyarankan kepada Pemilik Apotek serta masyarakat setempat, jika di temukan Pasien yang terinfeksi Gejala GgGAPA (Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif) seperti demam,batuk,Filex yang tidak kunjung sembuh, agar segera mengarahkan yang bersangkutan ke Rumah sakit terdekat agar cepat penanganan Oleh Dokter Spesialis Anak. Tutup Kapolsek.

(Sokhiaro Halawa)

Tags

Terkini