flash-news

Beli Rumah Bisa Pakai BPJS, Bagaimana Caranya?

Rabu, 22 Juni 2022 | 11:44 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta untuk mendapatkan rumah. Khususnya peserta Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini adalah salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MTL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021. Aturan ini memungkinkan peserta membeli rumah melalui sistem KPR, bahkan dengan bunga kompetitif.

Mengutip dari CNBCINDONESIA.COM, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengemukakan salah satu syarat bagi peserta yang ingin memanfaatkan program ini adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun. Kemudian perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP).

Selain itu, para peserta aktif harus membayar iuran, telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat, serta ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, untuk mengikuti program MTL bisa melakukan beberapa cara yaitu:

  1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Kemudian, Kantor Cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

  2. Jika lolos, maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Kantor cabang BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan, serta mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.

  4. Bank penyalur akan melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit. Para peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, maka pembayaran uang muka dapat dilakukan secara mandiri.

Tags

Terkini