flash-news

Kanwil Kemenkumham Banten Tantang 21 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di Wilayah Banten, Ada Apa?

Jumat, 25 Februari 2022 | 14:58 WIB

SERANG, NawacitaPost.com Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten resmi menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar lebih yang diperuntukkan sebagai bantuan hukum bagi orang miskin yang berada di wilayah Provinsi Banten.

Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kepala Kanwil Kemenkumham Banten dengan 21 Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (OBH/LBH) yang ada di wilayah Banten, Jum’at (25/02).

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menyampaikan, Penandatanganan Kontrak Pemberian Bantuan Hukum merupakan perwujudan komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten dengan Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan dalam bentuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan masalah hukum.

“Setiap warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum (equality before the law) dan negara bertanggungjawab atas fakir miskin salah satunya dengan mengalokasikan dana dalam APBN untuk bantuan hukum”, ujarnya.

Tejo memaparkan, keseluruhan anggaran bantuan hukum untuk Provinsi Banten tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 1.171.870.000, dengan rincian sebanyak Rp 952.000.000,- untuk anggaran Litigasi dan Rp 219.870.000 untuk anggaran Non Litigasi.

Harapkan pelaksanaan Bantuan Hukum berjalan optimal dan dilakukan sesegera mungkin, Tejo Harwanto bahkan menantang semua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk bisa mencapai angka serapan anggaran pelaksanaan bantuan hukum sebesar 30% di akhir Triwulan I ini.

“Disini, saya tantang semua Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang ada di Banten untuk dapat segera mungkin melakukan penyerapan anggaran bantuan Hukum sebesar 30% sampai dengan akhir bulan Maret 2022 ini”, ujar Tejo Harwanto.

"Kita sudah berkomitmen. Bersama-sama kita akan bekerja dengan serius untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, sehingga ke depan, Indonesia sebagai Negara hukum mampu menjadi Negara yang memberikan jaminan dan kesamaan hukum bagi seluruh masyarakatnya”, pungkasnya.

Setelah kegiatan penandatanganan berlangsung, acara berlanjut dengan Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi yang dipandu oleh Kepala Bidang Hukum, Septi Erni.

Dalam Rapat Koordinasi ini, disampaikan bahwa dalam pelaksaan bantuan hukum perlu adanya komitmen penuh dari para Organisasi Pemberi Bantuan Hukum untuk bekerjasama dengan Kantor Wilayah guna optimalisasi penyerapan anggaran yang ditujukan bagi masyarakat.

Selain itu disampaikan juga evaluasi pelaksanaan bantuan hukum pada tiap OBH selama Tahun Anggaran 2021 dan sesi tanya jawab untuk para OBH. (Humas Kanwil Banten)

Tags

Terkini