Medan - NAWACITAPOST - Balai Harta Peninggalan Medan melaksanakan kegiatan serah terima Dana Transfer Tunai dari PT. BPRS Safir Bengkulu (DL) kepada Balai Harta Peninggalan Medan, Dana Transfer Tunai adalah Dana dan proses transfer dana yang dikirimkan secara tunai dan ditujukan untuk diterima secara tunai , yang tidak diambil oleh penerima dan pengirim asal sebagaimana yang yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Kantor Balai Harta Peninggala Medan dengan Lembaga Penjamin Simpanan dan atas permohonan dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Balai Harta Peninggalan Medan. Senin, (21/2)
-
Dalam kesempatan ini kegiatan dihadiri oleh: Direktur Group Likuidasi Bank Bapak Rudi Rahman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Bapak Purwanto, Ketua Balai Harta Peninggalan Medan Bapak Chandra Anggiat Lasmangihut, Staf Pengawasan Likuidasi Bank Ibu Shabrina Kirgizia Hanum, Anggota Tim Likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu (DL) Bapak Fataruddin , Para Pejabat Struktural BHP Medan dan Para JFT dan JFU BHP Medan
-
Perlu di informasikan bahwa dana yang di serahterimakan tersebut adalah merupakan dana pihak ketiga dalam hal pengirim asal dan penerima dana tidak diketahui, atau dalam hal transfer dana tersebut tidak diambil oleh penerima dan pengirim asal sehingga dana tersebut masih tersimpan di PT. BPRS Safir Bengkulu (DL) sejumlah Rp. 22.424.633,- (Dua puluh dua juta empat ratus dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah).
Dana sebelum dilakukan penyerahan kepada Balai Harta Peninggalan medan tentunya telah dilakukan upaya sebagimana yang diamanatkan dalam pasal 37 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2011 dalam hal ini :
- Dana hasil transfer yang harus diambil secara tunai oleh Penerima, tetapi belum diambil dalam jangka waktu tertentu setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f, Penyelenggara Penerima Akhir memberitahukan kembali sebanyak 2 (dua) kali kepada Penerima dalam jangka waktu yang wajar.
- Dalam hal Dana hasil transfer setelah diberitahukan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh Penerima, Dana tersebut dikembalikan kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk diserahkan kembali kepada Pengirim Asal.
- Dalam hal Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui keberadaannya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari, Dana hasil transfer tersebut diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini juga Ketua Balai Harta menyampaikan informasi tentang Balai Harta Peninggalan Medan yang merupakan unit pelaksana teknis yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata, dan mempunyai tugas yaitu “Mewakili dan Mengurus Kepentingan orang-orang (Badan Hukum) yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, Balai Harta Peninggalan Medan mempunyai 6 (enam) wilayah kerja, yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau dan Bengkulu.
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan adalah sebagai berikut :
- Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara (Pasal 366 KUHPerdata, Pasal 359 ayat terakhir KUHPerdata).
- Pengampu Pengawas dalam Pengampuan dan Pengampu Anak Dalam Kandungan (Pasal 348 dan 449 KUHPerdata).
- Pembukaan Surat Wasiat Umum (Pasal 937 dan 942 KUHPerdata).
- Pengurus atas harta kekayaan yang tidak ada kuasanya (Pasal 1126 s/d Pasal 1130 KUHPerdata Jo. Pasal 64 s/d 69 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia).
- Mewakili dan mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Pasal 463 KUHPerdata Jo. Pasal 61 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia).
- Kurator dalam Kepalilitan (Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
- Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk golongan ketrununan timur asing (ayat 1 Pasal 14 dari Instruksi Voor de Gouvernements Landsmeters dalam Stbl. 1916 No. 517 Jo. Petaturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1977 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).
- Selaku Penampung Dana/Penyimpanan Dana, apabila pengirim asal dan penerima asal tidak diketemukan/tidak diketahui (Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana).
- Penampung Dana Tenaga Kerja Tidak Mempunyai Ahli Waris dan Wasiat (Pasal 22 ayat 3a, Pasal 26 Ayat 5 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, menyatakan : Dalam hal Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui keberadaannya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari, Dana hasil transfer tersebut diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Balai Harta Peninggalan melakukan penyelesaian penatausahaan uang Pihak Ketiga Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan.
Balai Harta Peninggalan melakukan penatausahaan uang Pihak Ketiga yang salah satunya diperoleh dari harta lain karena hukum atau berdasarkan putusan dan/atau penetapan Pengadilan. Harta lain sebagaimana dimaksud, meliputi namun tidak terbatas pada dana hasil transfer secara tunai yang harus diambil namun tidak diambil oleh penerima dan pengirim yang tidak diketahui keberadaannya (Pasal 2 ayat 1 huruf (c) jo ayat 2 huruf (a) Permenkumham 20 Tahun 2019)
Kegiatan Serah Terima Dana Uang Pihak Ketiga PT. BPRS Safir (DL) Bengkulu kepada Balai Harta Peninggalan Medan ini berkaitan dengan Tugas dan Fungsi BHP dalam rangka Peningkatan Layanan Jasa Hukum.
melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sekaligus juga kehadiran instansi/lembaga terkait dalam acara ini dapat menambah wawasan terkait Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan.