flash-news

Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Banten Lakukan Pemeriksaan Kapal Asing

Kamis, 17 Februari 2022 | 11:31 WIB

CILEGON, NawacitaPost.com - Peran Imigrasi yang disebut sebagai Tri Fungsi Imigrasi adalah melakukan Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia, dan melakukan Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Untuk menjalankan peran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melakukan Pemeriksaan Kapal Asing di Pelabuhan Kota Cilegon.

Pelabuhan Indah Kiat Merak menjadi salah satu target operasi Tim yang ditugaskan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten ini dipimpin Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indrawan. Rabu, (16/2/2022).

Berdasarkan hasil keterangan Arfa bahwa Timnya telah melakukan pemeriksaan kapal yang masuk ke wilayah Indonesia yaitu Kapal MV Spring Amir dengan Call Sign VRQZ9 yang berasal dari Hongkong dan melakukan destinasi Port Departure Merak - Indonesia dan Port Arrival, Vietnam.

Tim melaksanakan pemeriksaan berdasarkan prosedur pemeriksaan kedatangan alat angkut ke wilayah Indonesia diantaranya melakukan pengecekan manifest crew list dengan data 8 orang WNA China dan 11 WNA Vietnam, melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terutama masa berlaku paspor minimal 6 bulan, memasukan data dokumen perjalanan dalam sistem border control management sekaligus pengecekan daftar cekal, memberikan cap izin masuk crew visit yang berlaku 60 hari di Indonesia, melakukan pengecekan seluruh kapal untuk mengetahui keberadaan orang asing yang ada di kapal tersebut sesuai data dalam manifest, dan memberikan clearence sebagai tanda bahwa kapal tersebut telah diperiksa oleh imigrasi.

“Usai dilakukannya pengecekan mulai dari data dokumen hingga cek fisik pada kapal, tidak ditemukan pelanggaran dalam kegiatan pengawasan keimigrasian tersebut”, ujar Arfa.

Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan “Persoalan pandemi Covid-19 sudah kurang lebih dua tahun dan ini tidak boleh mengurangi kinerja kita, tidak mengurangi kewaspadaan kita dan bagaimana kita menyesuaikan diri dengan berbagai inovasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing diwilayah, khususnya di Banten. Jangan sampai kita kecolongan, yang nantinya akan berdampak buruk pada keseimbangan keamanan dan ketertiban negeri ini”, tegasnya.

Selanjutnya beliau berharap kegiatan ini dapat memperkuat penegakan hukum laut di wilayah Indonesia. “Diharapkan dengan adanya pengawasan dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah laut perairan NKRI khususnya di Banten dapat memberikan kontribusi positif serta penguatan teknis keimigrasian”, pungkas Tejo.(Humas).

Tags

Terkini