Jakarta, NAWACITAPOST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan terkait dengan penerimaan honor atas pemakaman jenazah Covid-19 oleh sejumlah pejabat, diantara yang menerima honor atas pemakaman jenazah Covid-19 adalah Bupati, Sekretaris Daerah , Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala bidang Kedarutan dan Logistik BPBD Jember.
Keempat pejabat itu disebut menerima uang masing-masing sebesar Rp 70,5 juta. “Hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD, dan Kabid terkait,” kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Jumat (27/8/2021).
Kata dia, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah memang diatur bahwa insentif dapat diberikan kepada tenaga yang terlibat dalam penanganan pandemic Covid-19.
“Misalnya, tenaga kesehatan/medis , tenaga penyidik (investigator) korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang sesuai dengan Standar Harga satuan yang ditetapkan kepala Daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto menjadi sorotan dalam dua terakhir setelah ia dan dua pejabat daerah lainnya mengaku mendapat honor dari pemakaman Covid-19.
Hendy diketahui mendapat dana akumulasi sebesar Rp 70 juta lantaran dirinya menjabat pengarah pemakaman Covid-19 dan melakukan tugas evaluasi dan monitoring . Selain itu honor pemakaman juga diterima oleh Sekda dan Pejabat BPBD.
“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahannya juga . kaitannya tentang monitoring dan evaluasi,” kata Hendy.