Baca Juga: Investasi 'Siluman' Vila dan Galangan Kapal Ancam Surga Konservasi Wairterang!
Organisasi masyarakat mengingatkan kembali bahwa rapor merah dugaan penyimpangan di dinas ini bukanlah barang baru. Kejaksaan Negeri Pesawaran sebelumnya pernah menerima aduan serupa terkait indikasi kebocoran anggaran.
"Jangan biarkan uang rakyat dinikmati segelintir orang yang berwatak serakah dan tamak! Kami butuh audit forensik keuangan, bukan alasan klasikal," tegas salah satu perwakilan elemen masyarakat dengan nada geram.
Jerat Hukum yang Menanti
Jika penegak hukum berhasil membuktikan adanya manipulasi atau pelanggaran batas kuota anggaran, jajaran pengambil kebijakan di Diskominfotiksan Pesawaran terancam terjerat berlapis-lapis regulasi nasional:
- UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD): Menetapkan batas maksimal belanja pegawai adalah 30 persen dari total APBD. Pelanggaran atas ini merupakan pembangkangan regulasi fiskal nasional.
- PP No. 12 Tahun 2019: Mengatur tata kelola Keuangan Daerah wajib dioperasikan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
- UU No. 23 Tahun 2014: Menegaskan fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban mutlak kepala daerah serta OPD terhadap efektivitas anggaran daerah.
- UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Mengamanatkan transparansi penuh. Sikap menutup-nutupi rincian anggaran dari konsumsi publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum keterbukaan informasi.
Baca Juga: Sekolah Mirip Kandang Hewan, Guru di Padangsidimpuan Mengais Upah Rp300 Ribu dari Swadaya Warga!
Masyarakat Kabupaten Pesawaran kini berada di garda depan untuk mengawal kasus ini. Akankah Kejaksaan dan Kepolisian bergerak taktis menjemput keadilan dan membuat perkara ini terang benderang? Ataukah skandal Rp10 miliar ini akan kembali menguap, terkubur, dan tenggelam dalam labirin gelap birokrasi yang penuh kompromi?
Tabir misteri telah dibuka, dan waktu yang akan menyeret para pelaku ke hadapan hukum.(Amrulloh)