NAWACITAPOST.COM — Sebuah tabir gelap kini menyelimuti tata kelola bantuan rehabilitasi pascabencana di Kota Padangsidimpuan. Di tengah puing-puing sisa bencana yang belum sepenuhnya dibersihkan, muncul sebuah pertanyaan besar yang mengusik nurani publik: Mengapa ada perbedaan kasta dalam penyaluran bantuan antara dua wilayah yang terdampak oleh bencana yang sama?
Sementara warga di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai bernapas lega seiring dengan mengalirnya dana perbaikan ke rekening-rekening mereka, warga Padangsidimpuan justru dibiarkan merayap di bawah janji-janji manis yang kian membusuk.
Instruksi Jakarta: Tak Ada Celah Untuk Menunda
Rekam jejak digital dan administrasi negara menunjukkan bahwa pada 23 Februari 2026, sebuah rapat tingkat tinggi digelar di Jakarta. Pertemuan itu bukan sekadar formalitas. Dipimpin langsung oleh Kasatgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, serta dihadiri oleh jajaran menteri kelas berat seperti Menko PMK Pratikno, Mensos Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, hingga Kepala BPS Amalia Adininggar.
Baca Juga: Otoli zebua: Ephorus HKBP Memahami Ajaran Kasih Tuhan Yesus
Keputusan rapat tersebut bersifat mutlak: Percepatan penyaluran bantuan. Tito Karnavian saat itu dengan tegas menitipkan pesan kemanusiaan agar bantuan segera sampai ke tangan rakyat.
"Jangan biarkan korban berpeluh menjalani Ramadan di bawah bayang-bayang ketidakpastian," tegasnya dalam risalah rapat tersebut.
Secara yuridis, anggaran sudah dipastikan ada. Mekanisme sudah disahkan. Artinya, tidak ada alasan teknis yang mampu membenarkan keterlambatan di level daerah jika pusat sudah memberikan lampu hijau.
Diskriminasi Administratif: Tapsel Cair, Sidimpuan Macet?
Fakta di lapangan menunjukkan kontras yang menyakitkan. Di Tapanuli Selatan, proses pencairan dana bantuan perbaikan rumah sudah berjalan sesuai kategori kerusakan. Secara logika hukum, karena Tapsel dan Padangsidimpuan berada dalam satu koridor bencana dan satu paket kebijakan pusat, maka seharusnya arus dana dari Jakarta mengalir secara simultan.
Baca Juga: Guncang Tangerang! Wamenaker Tegaskan BUMN Adalah Benteng Ekonomi
Logika publik pun bergerak liar: Jika di Tapsel dana sudah mendarat di masyarakat, maka dana untuk Padangsidimpuan dipastikan sudah dikirim oleh Pusat atau setidaknya sudah berada di bawah kendali Pemerintah Kota. Lantas, di mana dana itu sekarang mengendap?
Hak Rakyat yang "Menguap" di Tengah Jalan
Berdasarkan keputusan resmi pemerintah pusat, setiap warga terdampak seharusnya menerima kompensasi yang layak untuk menyambung hidup dan membangun kembali masa depan mereka.
Berdasarkan penelusuran tim awak media berikut ini jenis bantuan dan rincian nominal per unit/individu yang diterima warga Tapsel:
- Rumah Rusak Berat: Rp60.000.000
- Rumah Rusak Sedang: Rp30.000.000
- Rumah Rusak Ringan: Rp15.000.000
- Stimulus Ekonomi: Rp5.000.000
- Peralatan Rumah Tangga: Rp3.000.000
- Jaminan Hidup (Jadup): Rp15.000/hari
Tak hanya itu, gelontoran dana ekstra telah masuk ke kas daerah, termasuk Bantuan Presiden sebesar Rp4 miliar, bantuan dari Gubernur, hingga Dana Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 3,65 miliar.