III. Makhlumat Tuntutan: Mengakhiri Rezim Kegelapan
Melihat kebuntuan komunikasi dan sikap tidak kooperatif dari seluruh OPD di Kota Padangsidimpuan, elemen masyarakat bersama media menuntut langkah-langkah darurat:
- Buka Kotak Pandu (Transparansi Mutlak): Pemerintah Kota wajib mempublikasikan seluruh laporan pertanggungjawaban bantuan dan realisasi Dana BTT ke kanal publik dalam waktu $2 \times 24$ jam.
- Intervensi Hukum Independen: Mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Utara untuk segera mengambil alih penyelidikan, mengingat aparat pengawas internal (Inspektorat) diduga telah lumpuh fungsinya.
- Audit Forensik & Sanksi Pidana: Melakukan pelacakan aliran dana secara mendalam dan menyeret oknum pejabat yang terbukti "memakan" hak korban bencana ke jeruji besi tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, gedung-gedung pemerintahan di Padangsidimpuan masih nampak tenang secara fisik, namun secara politis, api mosi tidak percaya tengah membara hebat.