Kamis, 4 Juni 2026

Dua Napi Lapas Tual Jalani Asimilasi di Rumah

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Senin, 24 Januari 2022 | 08:59 WIB

TUAL, NawacitaPost.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual kembali mengeluarkan 2 (dua) orang narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif untuk menjalani program asimilasi di rumah, Sabtu (22/01)

Menurut Kepala Lapas Tual, Kodir menyampaikan bahwa dasar pengeluaran kedua narapidana tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 didalam Lapas /Rutan.

“Jika memenuhi syarat, yaitu tanggal 2/3 masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2022 dan telah memenuhi persyarakatan, baik administratif maupun substantif, kami keluarkan tanpa biaya,” tegas Kodir

Lebih lanjut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pengeluaran narapidana tersebut, telah dilakukan inventarisasi narapidana yang memenuhi syarat baik administratif maupun substantif, pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Sementara itu, Yosias C. Nirahua, S.Sos Selaku Kasubsi Registrasi, Yosias mengungkapkan bahwa sebelum dikeluarkan kedua narapidana tersebut diberikan pengarahan dan penguatan tentang ketentuan yang harus dilakukan selama menjalani program asimilasi, larangan yang tidak boleh dilakukan dan tata cara pelaporan selama menjalani asimilasi rumah. “kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di dalam Lapas. Sebisa mungkin untuk berdiam diri dirumah dan yang terpenting tidak melakukan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Jalani Asimilasi di rumah sesuai dengan aturannya,” pesannya.

#Lptualbukantempodulu
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kanwilmaluku

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini