TANGERANG, NawacitaPost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing yang berada di Wilayah Banten. Kali ini, Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dipimpin oleh Kasubid Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indriawan menggelar sidak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di 3 Pabrik yang berada di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Rabu (19/01).
Dimulai pukul 09.00 WIB, terlebih dahulu Tim berkumpul untuk menentukan lokasi operasi.
Dan ditentukan, PT Power Steel Mandiri menjadi lokasi pertama yang akan dituju Tim, berlanjut ke PT Power Steel Indonesia, dan berakhir di PT SMS Steel.
Di 3 lokasi tersebut, Tim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor), untuk memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan ijin tinggal yang diberikan, melakukan pengecekan keabsahan dokumen serta masa berlaku ijin tinggal dan pulbaket kondisi lingkungan sekitar terkait keberadaan orang asing.
Hasilnya, diketahui terdapat total 128 Tenaga Kerja Asing yang keseluruhan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Meski tidak ditemukan pelanggaran pada Operasi tersebut, Tim Pengawasan Keimigrasian Kumham Banten tetap menyampaikan beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh sponsor terkait orang asing.
Tim Pengawasan Keimigrasian Kumham juga menyampaikan agar melakukan pelaporan orang asing ke Kanim Kelas I Non TPI Tangerang baik melalui aplikasi ataupun langsung. (FN).