Jumat, 5 Juni 2026

Pastikan Lapas Tual Bebas dari Halinar, Satops Patnal Lakukan Penggeledahan di Blok dan Kamar Hunian WBP

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Kamis, 20 Januari 2022 | 09:19 WIB

MALUKU, NawacitaPost.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual terus berupaya keras dalam memberantas penyalahgunaan peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di Lapas. Hal ini dibuktikan dengan melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (19/01) pagi.

Penggeledahan dilakukan di Blok I, II, dan III yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Muh. Alamsyah bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal, Staf Kamtib dan petugas pengamanan. Dalam arahannya, Alamsyah meminta petugas agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengedepankan etika dalam bertindak. “Jaga selalu keamanan dan ketertiban, lakukan inspeksi mendadak ini dengan mengedepankan SOP dan etika dalam bertindak,” pesannya.

Alamsyah juga memerintahkan semua barang yang dilarang berada di Lapas untuk diamankan, didata, dan selanjutnya dimusnahkan. “Barang-barang terlarang yang ditemukan akan menjadi evaluasi sejauh mana upaya kita dalam mewujudkan zero halinar,” tambahnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Kodir, mengungkapkan kegiatan insedintil ini sangat penting dilakukan untuk meminimalisir benda/barang-barang terlarang dan berbahaya di Lapas, seperti handphone, uang, narkoba, senjata tajam. “Sebagai bentuk deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, mari katong Maren menciptakan Lapas yang bersih dari halinar,” ajaknya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan selama kurang lebih satu jam, petugas tidak menemukan narkoba dan handphone, namun berhasil menemukan barang logam, seperti, gunting, gulungan kabel, gelas kaca, dan pisau yang selanjutnya disita dan didata untuk dimusnahkan.

#LPTualbukantempodulu
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kanwilmaluku

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini