featured

Bayang-Bayang Hitam Istana: Peran Kunci Jenderal SU dalam Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 | 16:19 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dugaan penyadapan Presiden dan sejumlah tokoh lainnya. (Dok. Polri)
 
NAWACITAPOST.COM — Pusaran skandal dugaan penyadapan yang mengincar lingkaran kekuasaan tertinggi di Republik ini kembali mencatatkan babak baru yang mengejutkan.
 
Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penambahan satu orang tersangka baru berinisial SU, yang belakangan diidentifikasi sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi.
 
Penetapan status hukum ini bukan sekadar penambahan daftar pesakitan dalam korps Bhayangkara, melainkan membuka kotak Pandora mengenai bagaimana sistem pengawasan elektronik negara dapat disusupi dan dieksploitasi dari dalam jantung institusi kepolisian sendiri.
 
Baca Juga: Benteng Digital Lumpuh Jika Aparatur Lengah, Diskominfostandi Kota Bekasi Gembleng SDM Perangkat Daerah

Dengan mengenakan status baru sebagai tersangka, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri tersebut kini berdiri di garda tengah pusaran konspirasi gelap.
 
Ia menyusul jejak para perwira tinggi dan petinggi Polri lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi.
 
Kehadiran nama-nama besar ini menegaskan bahwa skandal spionase domestik ini melibatkan jaringan struktural yang amat masif, sistematis, dan terorganisir dengan rapi.

Berdasarkan paparan resmi penyidik, Irjen Slamet Uliandi—yang juga memegang posisi strategis sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri serta memiliki rekam jejak panjang sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010-2019—memegang kendali atas urat saraf operasional dari operasi senyap tersebut.
 
Baca Juga: Dilantik Menkeu Suahasil Nazara, Berikut Profil Herman Saheruddin Sekretaris KSSK
 
Perannya bukan sekadar pasif, melainkan menjadi poros otoritas tertinggi yang memegang kunci pembuka setiap pintu akses ilegal yang merambah hingga ke privasi dan keamanan Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara penting lainnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, membeberkan secara blak-blakan bagaimana rantai komando penyadapan itu bekerja di balik layar.
 
Suhermanto menegaskan bahwa keterlibatan Slamet Uliandi bersifat krusial, mengingat posisinya sebagai figur utama yang memegang kendali administratif sekaligus kultural atas infrastruktur pemantauan siber di tubuh kepolisian.

“Kami, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Brigjen Pol Suhermanto di hadapan awak media.
 
Baca Juga: FITRA Soroti Dugaan Penyadapan Listyo Sigit: Jika Presiden Bisa Disadap, Bagaimana dengan Warga Sipil?

Lebih lanjut, Suhermanto mengungkapkan bahwa seluruh aksi penyadapan yang dijalankan oleh para tersangka lainnya mutlak memerlukan lampu hijau dari Slamet Uliandi.
 
Tanpa restu dan persetujuan dari meja sang jenderal, operasi penyadapan terhadap target-target kelas kakap tersebut mustahil dapat dieksekusi secara mulus.

“Sampai dengan saat ini, tersangka EH dan AS jika akan melakukan penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” imbuhnya, mempertegas betapa sentralnya posisi sang perwira tinggi dalam skema kejahatan siber ini.

Tidak hanya berhenti pada pemberian izin operasional, eskalasi keterlibatan Slamet Uliandi mencapai puncaknya pada fase pembersihan jejak digital.
 
Baca Juga: Nusron Wahid Datang Mendadak ke KPK Tanpa Jadwal Pemeriksaan Usai Mangkir
 
Tatkala operasi spionase tersebut mulai mencium risiko terendus oleh penegak hukum, instruksi penghapusan barang bukti elektronik segera dieksekusi atas restu mutlak darinya.
 
Langkah destruktif ini diduga kuat bertujuan untuk melenyapkan segala rekam jejak digital yang dapat menyeret para aktor intelektual di balik layar.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC (menyetujui) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” terang Suhermanto dengan nada tegas.

Kendati status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, dinamika penegakan hukum terhadap Irjen Slamet Uliandi menghadirkan sisi kemanusiaan yang kontras jika dibandingkan dengan rekan-rekan sejawatnya.
 
Baca Juga: Ancaman di Ujung Kemudi: Waspadai Setir Oblak Sebelum Maut Menjemput
 
Berbeda dari ketiga tersangka lain yang langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan di Mako Brimob, Slamet Uliandi hingga saat ini masih menghirup udara bebas dalam artian belum ditahan oleh penyidik kepolisian.

Kepolisian memastikan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan fisik didasarkan atas pertimbangan medis yang objektif menyangkut kondisi fisik sang jenderal yang tengah berjuang melawan penyakit berat pasca-serangan stroke.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ungkap Suhermanto, menjelaskan dilema yuridis-humanis yang dihadapi oleh penyidik.

Guna merajut benang merah dan memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang mencoreng marwah penegakan hukum nasional ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak secara maraton.
 
Baca Juga: Demi Keselamatan Pemain, Timnas Indonesia Resmi Batalkan Laga Kontra Yordania
 
Aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan pengakuan, melainkan membangun pembuktian berbasis ilmiah (scientific crime investigation) melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi kunci dan para pakar di bidangnya.

“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang,” paparnya merinci progres investigasi.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dinilai telah mencederai kedaulatan negara dan keamanan kepala pemerintahan, Irjen Slamet Uliandi kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
 
Penyidik telah menjeratnya dengan instrumen hukum berlapis yang dirancang khusus untuk menindak kejahatan siber terstruktur dan pelanggaran terhadap keamanan informasi negara.
 
Baca Juga: Misteri Busi Motor Hitam: Ancaman Tersembunyi yang Lumpuhkan Jantung Pacu

Slamet Uliandi dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) tentang akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
 
Tidak berhenti di situ, penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik, yang membawa ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
 
Skandal ini kini menjadi ujian terbesar bagi integritas institusi kepolisian dalam menuntaskan perkara tanpa pandang bulu di bawah sorotan tajam publik Indonesia.(***)

Tags

Terkini