Kanwil DJP Jawa Barat III menerjunkan volume barang terbanyak yakni 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat I menyumbang 22 aset dengan total nilai limit Rp1,54 miliar.
Secara historis, intensitas penindakan lelang serentak di Jawa Barat terus memperlihatkan tren peningkatan volume barang yang disita dari para penunggak pajak:
- Tahun 2024: Sebanyak 77 aset dilelang dengan nilai limit Rp15,10 miliar (Jabar I: 12 aset/Rp6,52 M; Jabar II: 21 aset/Rp1,59 M; Jabar III: 44 aset/Rp6,98 M).
- Tahun 2025: Melonjak menjadi 112 aset dengan nilai limit Rp33,06 miliar (Jabar I: 37 aset/Rp9,36 M; Jabar II: 22 aset/Rp1,49 M; Jabar III: 53 aset/Rp22,20 M).
- Tahun 2026: Meningkat ke angka 123 aset dengan total nilai limit Rp24,72 miliar (Jabar I: 22 aset/Rp1,54 M; Jabar II: 29 aset/Rp17,63 M; Jabar III: 72 aset/Rp5,53 M).
Adanya fluktuasi pada total nilai limit di tahun 2026—meskipun secara kuantitas fisik barang yang disita mengalami lonjakan—disebabkan oleh penurunan komposisi penyitaan pada aset tidak bergerak.
Baca Juga: Masyarakat Serbu Layanan Digital, Ini Cara Ketahui Penerimaan Bansos PKH 2026
Nilai aset tidak bergerak yang disita berkurang dari Rp30,50 miliar pada periode 2025 menjadi Rp16,73 miliar pada tahun ini.
Aksi bersama Kemenkeu Satu di Jawa Barat ini merupakan kelanjutan dari konsolidasi penegakan hukum berkelanjutan yang sebelumnya sukses dihelat di Kabupaten Bekasi pada 2023, Bogor pada 2024, dan Bandung pada 2025.
Rangkaian lelang kali ini juga tidak hanya terbatas pada sektor perpajakan. Pada 23 September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dijadwalkan melanjutkan pelelangan untuk barang-barang yang dikuasai negara.
Gelaran ini kemudian akan ditutup pada 24–25 September 2026 melalui lelang non-eksekusi wajib Barang Milik Negara (BMN) oleh seluruh unit vertikal eselon I Kemenkeu sebagai bagian dari proses pembersihan dan penghapusan aset negara.
Baca Juga: Pertaruhan Nyawa Manggala Agni Kepung Karhutla Kalbar di Tengah Keterbatasan Alat
Selain difungsikan sebagai instrumen penegakan hukum dan memberikan efek jera (deterrent effect), ajang pelelangan massal berbasis digital ini dioptimalkan untuk memperkuat edukasi kepatuhan masyarakat.
Langkah ini sekaligus ditujukan untuk menggerakkan roda perekonomian dengan mengampanyekan lelang resmi negara sebagai gaya hidup bertransaksi yang aman, transparan, dan akuntabel.
Artikel Terkait
Sorot RUU Hukum Perdata Internasional, Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Yasonna Laoly Tegaskan Empat Pilar Bangsa Adalah Fondasi Utama Hadapi Perubahan Zaman
Berizin Sah Kemenag, Ibadah Jemaat GKPI Rajeg Tangerang Digeruduk Warga Ber-Sajam
Dedi Mulyadi Melepas Kepergian Danny Setiawan: Sosok Pemimpin Adil dan Mentor Terbaik
Operasi SAR Masalembo Diperpanjang, Penyelam Khusus Basarnas Tembus Bangkai Virgo Transport 8