Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Pada 17 Agustus 2026, BI dan ASPI resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi sistem pembayaran domestik. Pada saat yang sama, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, asosiasi, dan industri sistem pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Kartu Kredit Indonesia dirancang sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment. Transaksinya diproses secara domestik dan menggunakan QRIS sebagai kanal pembayaran, baik melalui metode pindai (scan) maupun Tap.
Sementara itu, kebijakan MDR QRIS 0 persen diperluas untuk memberikan biaya transaksi yang lebih ringan bagi pelaku usaha.
Untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI), MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara bagi merchant kategori kecil, menengah, dan besar, MDR 0 persen diperluas untuk transaksi hingga Rp100.000, dari sebelumnya dikenakan tarif 0,7 persen.
BI menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi biaya transaksi sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan setiap kemajuan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” kata Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan. Di satu sisi memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus membuka ruang pertumbuhan bagi merchant dan menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.
Delapan Bank Terbitkan Kartu Kredit Indonesia
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia.
Kedelapan penerbit tersebut yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.
BI menyebut pengembangan Kartu Kredit Indonesia akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan.
Peluncuran instrumen tersebut juga datang ketika penggunaan QRIS di Indonesia terus mengalami pertumbuhan.