daerah

Temui Perwakilan SBTP FSBI PT Gunawan Fajar, Pemkab dan DPRD Kabupaten Nganjuk Sepakati Permohonan Buruh

Jumat, 3 Mei 2024 | 06:00 WIB
Audensi antara Pemerintahan Daerah (Pemda) dan DPRD dengan FSBI dan SPSI (foto Sakera/Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Setelah kurang lebih 1 jam berorasi Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (SBTP) Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) PT Gunawan Fajar di halaman Kantor Bupati Nganjuk, mereka ditemui oleh Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dan jajarannya, juga Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Selain Empat Tuntutan, Ini yang Disampaikan SBTP FSBI PT Gunawan Fajar Pada May Day Tahun 2024" mereka sempat menyampaikan sumpah buruh.

Tak hanya dari SBTP FSBI, melainkan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) juga ikut bergabung pada aksi demo yang digelar oleh FSBI.

Baca Juga: Diduga Melanggar UU No 21 Tahun 2000, PT Gunawan Fajar Berhentikan Karyawan Secara Sepihak Salah Satunya Pengurus FSBI

Pantauan wartawan Nawacitapost.com kurang lebih 500 (Lima ratus) orang pekerja / buruh memenuhi jalan Basuki Rahmat, Nomor 1, Mangundikaran, Kecamatan / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Masa aksi demo dari SBTP FSBI PT Gunawan Fajar ketika menyampaikan orasinya di depan kantor Bupati Nganjuk, Jawa Timur (foto Sakera/Nawacita)

Dalam audiensi tersebut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samsul Huda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Imam Ashari, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan jajaran asisten Pemerintah Daerah (Pemda) Nganjuk, dan jajaran Kodim 0810 sekaligus Polres Nganjuk atau TNI-Polri.

Akhmad Soleh dalam audiensi tersebut mengatakan, hari ini kami ada 4 poin dari apa yang harus kita sampaikan kepada pemerintah Kabupaten Nganjuk, yang pertama adalah terkait undang-undang omnibus law, harapan kami kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten Nganjuk membuat surat dan menyampaikan kepada DPR RI.

Baca Juga: Gagal Lakukan Perundingan Bipartite, SBTP FSBI Gelar Aksi Mogok Kerja Depan PT. Gunawan Fajar

Akhmad Soleh penanggung jawab aksi demo May Day, ketika diruang audensi (foto Sakera/Nawacita)

"Karena undang-undang omnibus law sangat tidak berpihak kepada pekerja / buruh, suatu contoh semisal pesangon, pesangon pekerja itu di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003, dua kali ketentuan, sementara di dalam undang-undang omnibus law dipangkas, sehingga menjadi satu kali ketentuan, harapan kami pemerintah dan DPRD Kabupaten Nganjuk, menyampaikan aspirasi kami kepada DPR RI," kata Akhmad Soleh diruang audensi.

Lanjut Akhmad Soleh, yang kedua terkait outsourcing, berdasarkan hasil rapat pengurus FSBI itu kita serentak menyuarakan terkait hapus outsourcing, sebab outsourcing-outsourcing yang ada di Kabupaten Nganjuk itu mempekerjakan warga yang dari luar Nganjuk.

"Bahkan ada yang dari Madiun, dari Ngawi, karena di sub oleh penyedia jasa pekerja yaitu outsourcing, memang kami melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) di Kabupaten Nganjuk pengangguran itu memang berkurang, akan tetapi kemiskinan itu semakin naik," ujarnya.

Baca Juga: Pantang Pulang Sebelum Menang, Sekjen FSBI Pusat Akan Laporkan PT Gunawan Fajar

Halaman:

Tags

Terkini