daerah

Retribusi Sampah Masuk Tagihan PDAM, Warga Masih Dipungut Iuran Kampung: Bayar Dua Kali?

Rabu, 16 September 2026 | 17:01 WIB

Termasuk kawasan perumahan atau apartemen yang menggunakan sumber air lain. Penggunaan air dari sumber non-PDAM tidak serta-merta menghapus kewajiban retribusi persampahan apabila kawasan tersebut merupakan objek pelayanan dan memenuhi ketentuan sebagai wajib retribusi.

Pemkot Harus Berani Buka Angka

Maka pertanyaan yang layak diajukan kepada Pemkot Surabaya bukan hanya soal tarif.

Lebih penting adalah:

Berapa total retribusi persampahan yang masuk setiap tahun?

Berapa yang dipungut melalui rekening PDAM?

Berapa yang dipungut langsung oleh DLH?

Berapa jumlah petugas sampah lingkungan di seluruh Surabaya?

Siapa yang membayar mereka?

Berapa anggaran APBD untuk pelayanan pengumpulan dan pengangkutan sampah?

Berapa wilayah yang masih meminta iuran tambahan kepada masyarakat?

Dan yang paling penting:

Apa sebenarnya pelayanan yang diterima warga sebagai imbal balik retribusi yang mereka bayarkan?

Sebab jangan sampai pemerintah begitu cepat menagih ketika berbicara soal pendapatan daerah, tetapi menjadi lambat ketika masyarakat bertanya tentang pelayanan yang menjadi hak mereka setelah membayar.

Retribusi bukan sekadar angka yang muncul di rekening PDAM.

Di balik angka itu ada pertanggungjawaban pelayanan.

Halaman:

Tags

Terkini